Serdang Bedagai - Pengadilan Negeri Sei Rampah Menerima Penetapan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:1017/PK/PDT/2024 Tertanggal 30 September 2024 Dari Mahkamah Agung
1.Adapun Amar Putusan Peninjauan Kembali Yang di Terima Oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1017/PK/PDT/2024 Tertanggal 30 September 2024 Sebagai Berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1.HERMAN HARIANTO Alias ALI TONGKANG. 2.TJANG JOK TJING Alias ACIN. 3.BUNJU Alias AYU GURAME tersebut.
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:2690 K/Pdt/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:25/PDT/2023/PN. MDN. Tanggal 13 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 8/Pdt. G/2022/PN Srh Tanggal 2 November 2022
MENGADILI KEMBALI
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Dari Tergugat II Dan Tergugat III
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Di Terima (niet ontvankelijk verklaard)
3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali Untuk Membayar Biaya Perkara Dalam Semua Tingkat Peradilan Yang Dalam Peninjauan Kembali Sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
3.Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024, Selanjutnya telah Pula di beritahukan isi amar putusan tersebut kepada Para Pihak Sesuai dengan isi Putusan yang di sampaikan oleh Mahkamah Agung
3.Pengadilan Negeri Sei Rampah Tidak Pernah Menerima Putusan Selain dari Putusan Sebagaimana Tersebut Di atas;
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:1017/PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Dari Tergugat II Dan Tergugat III
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Di Terima (niet ontvankelijk verklaard)
Maka Eksekusi Untuk Perkara Tersebut Sebelumnya Terdaftar dengan Nomor 1/Pdt/eks/2024/PN. Srh. Jo Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt/2023 Tertanggal 9 Desember 2024;
5.Terhadap Penetapan Tersebut Selanjutnya Pengadilan Negeri Sei Rampah Telah Memberitahukan kepada Para Pihak melalui surat Tercatat,
6.Di karenakan Permohonan Eksekusi dalam Perkara nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN. Srh. Jo Nomor 8/Pdt.G/2022/PN. Srh. Jo Nomor 25 /Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 2690 K/Pdt /2023 tidak dapat dilaksanakan , Maka Selanjutnya Pengadilan Negeri Sei Rampah Berdasarkan Surat Tertanggal 10 Desember 2024 Nomor 4895/PAN.W2-U19/HK.02/XII/2024 telah memberitahukan kepada Pemohon Eksekusi Untuk Mengambil sisa Panjar Perkara Eksekusi.
7.Terhadap Uang Panjar Keamanan eksekusi yang di sampaikan oleh pemohon eksekusi, Pengadilan Negeri Sei Rampah Dengan Tegas Menyatakan tidak pernah menerima uang Panjar Tersebut di karenakan biaya keamanan eksekusi tidak di proses atau tidak di bayarkan melalui pengadilan negeri
8.Terhadap Pernyataan Pemohon Eksekusi Yang Menyatakan Terkait THR (Tunjangan Hari Raya) yang di sampaikan oleh pemohon eksekusi, dengan tegas Pengadilan Negeri Sei Rampah Tidak Pernah Meminta Ataupun Menerima Pemberian THR dari Pemohon Eksekusi Kepada Pimpinan Ataupun jajaran pengadilan Negeri Sei Rampah.Ujar Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.Selasa (10/12/2024).
(Refi s)