Gunungsitoli (15/11/2024) Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli meraih opini “Kualitas Tertinggi”. Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap 7 (tujuh) OPD dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dengan kategori A, opini Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau. Hasil pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan pencapaian pada pada tahun 2023 lalu, dimana Kota Gunungsitoli mendapat opini Kualitas Tinggi dengan kategori B.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Tahun 2024 dilakukan terhadap 7 (tujuh) OPD dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPTD Puskesmas Gunungsitoli Idanoi dan UPTD Puskesmas Gunungsitoli Selatan.
Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Tahun 2024 untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan. Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. (Ed)