Kabupaten Nias - Senin, 09 Desember 2024. Dalam gelaran Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias terima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Kategori Informatif, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Jln Pangeran Diponegoro No. 30 Medan. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H. dan didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn melaporkan bahwa sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Se-Sumatera Utara. Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan Penghargaan "KI Sumut Award".
Disampaikannya bahwa, Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi bagi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.
Diketahui, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik diikuti oleh 5 Pemerintah Desa, 2 BUMD, 2 Lembaga Vertikal, 2 Kementerian Agama, 3 Badan Pengawas Pemilu, 9 Komisi Pemilihan Umum, 16 Organisasi Perangkat Daerah dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Sementara itu, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, S.E., M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi memiliki landasan hukum yang jelas. Itulah sebabnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui bagaimana penerapan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di sebuah instansi.
“Penghargaan ini diberikan kepada instansi yang dinilai dan dianggap keterbukaan informasinya sudah cukup baik. Selamat kepada instansi yang mendapatkan penghargaan kategori informatif, semoga kedepannya keterbukaan informasi dapat ditingkatkan menjadi lebih informatif” Ujar Gede Narayana.
Masih dalam kegiatan yang sama, Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan. Ia menghimbau agar prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
“Tingkatkan Keterbukaan Informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik. Mudah-mudahan di masa yang akan datang semakin banyak yang menerima penghargaan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk berkomitmen dan meningkatkan keseriusan kita terhadap keterbukaan informasi, akuntabel dan transparan. Mari wujudkan pemerintah yang Good Governance dan dapat dipercaya” Pesan Agus Fatoni.
Diketahui, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias dan ditandai dengan foto bersama.
Hadir, dalam kegiatan tersebut, Pj Gubernur Sumatera Utara, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan Komisioner, Bupati/Walikota se-Sumatera Utara atau yang mewakili, Pimpinan Perangkat Daerah se-Sumatera Utara, Rektor Perguruan Tinggi dan Seluruh Hadirin.
niaskab.go.id (Ed)