• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Mantan Kades Fadoro Bahili "RG" Belum Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasi Intel : Masih Proses Penyidikan

    Thursday, December 19, 2024, 12:27 WIB Last Updated 2024-12-19T05:27:17Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Terkait penahanan beberapa orang perangkat desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin, (09/12/2024) lalu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penahanan kepada ketiga tersangka antara lain DG selaku Bendahara Desa Fadoro Bahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).


    Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi data atau fiktif pada kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak TA.2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan dengan rincian pengadaan pupuk TA.2023.


    Akibat perbuatan dari ketiga tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.


    Dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa ini, mantan kepala desa Fadoro Bahili berinisial RG masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Padahal sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa kepala desa (Pengguna Anggaran) sangat bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa.


    Seperti diberitakan sebelumnya, ketua umum Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias, Imansius Telaumbanua dengan tegas mengatakan mendesak Kajari Gunungsitoli untuk menetapkan tersangka dan menahan mantan kepala desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe berinisial RG. Karena diduga kuat mantan kades Fadoro Bahili turut serta dalam pembuatan SPJ fiktif ini. Dalam pembuatan SPJ dimaksud kepala desa seharusnya sebagai Pengguna Anggaran tidak dibenarkan membuat dan menandatangani SPJ fiktif itu, ungkap Imansius Telaumbanua yang sering disapa Ama Aldo.


    Menanggapi hal tersebut, Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Sulaiman A. Rifai Harahap, SH mengatakan penanganan proses hukum terkait dugaan korupsi dana desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, rekan-rekan dari Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli masih bekerja.


    " Rekan-rekan dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menangani kasus tersebut sedang bekerja. Ditunggu ya, karena ini masih proses penyidikan dari Pidsus. Soal mantan kades Fadoro Bahili berinisial RG terlibat atau tidak, kita tunggu proses penyidikan dari rekan-rekan Pidsus. Kita pasti akan kabarin proses selanjutnya." Ungkap Kasi Intel, Sulaiman Harahap kepada Lensasiber.com melalui sambungan via WhatsApp, Kamis (19/12/2024).


    Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II-B Gunungsitoli sejak tanggal, 09 Desember hingga 28 Desember 2024. (St. Lase).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini