Kutacane - DPP LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Aset Daerah (LP3AD) Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan oknum para pejabat proyek “Preservasi Jalan Bts Gayo Lues/A.Tenggara - Bts Prov. Sumut Provinsi Aceh pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Aceh Anggaran sebesar 6.198.339.000 ke Kajari Aceh Tenggara Jum'at 13 December 2024
Dalam Pertemuan di Aceh Tenggara, Ketum DPP LSM LP3AD, .Muhammad Masir, ST mengatakan, bahwa dalam laporan disini diduga dari oknum tersebut mengerjakan kegiatan ini Mark Up Proyek Jalan Bts Gayo Lues/A.Tenggara - Bts Prov. Sumut terdapat indikasi pekerjaan Penunjangan/Holding dimana yg diperbaiki masih di genang hujan langsung di timbun, Hotmix, dan begitu jgn Patching sementara pekerjaan preservasi Volume 69,94 Km dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.777.825.000 terdiri dari Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan dan Penunjangan/Holding Namun, setelah kami melakukan investigasi, menganalisa dan menghitung anggaran proyek tersebut terdapat indikasi Pekerjaan tidak sesuai Volume dan dikerjakan Asal _ asalan dan berbau dikorupsi oknum tersebut
Dijelaskan Muhammad Masir, ST kepada media ini mengenai pekerjaan proyek :
Rp.6.198.339.000 tersebut terbagi dalam 4 (empat) bagian, diantaranya, pemeliharaan rutin kondisi (jalan), Volume : 47,31 Km sebesar Rp. 2.202.127.000 dan penunjangan jalan/holding Volume : 22,63 Km sebesar Rp. 2.575.698.000, Pemeliharaan Rutin Jembatan Volume: 649 Km sebesar Rp. 324.500.000 dan Pemeliharaan Berkala Saluran Sekunder sebesar Rp.1.096.074.000
Dalam hal ini ada beberapa yang kita jadi dugaan mengenai Progres Pekerjaan Jalan Nosinal yg dikerjakan oleh BPJN Wilayah 1 Aceh. Diduga tidak sesuai dengan mutu Perkerjaan Kualitasnya seperti Jalan Hotmix Sangat buruk, akibatnya Jalan tersebut baru dikerjakan sudah rusak, bahkan juga titik nol pengaspalan/Hotmix tidak sesuai dengan Kondisi dilapangan dan tentu hal ini sangat merugikan masyarakat serta Keuangan negara.
Atas hasil temuan tersebut, pihaknya melaporkan dugaan korupsi secara resmi dan meminta agar berharap pihak dari Kajari Aceh Tenggara melalui bapak Lilik Setiyawan SH.MH Kajari Aceh Tenggara memanggil PPK 3.5 Wilayah 1 Aceh untuk dapat mempertanggung jawabkan hasil temuan LSM LP3AD dihadapan hukum.
"Hasil dari Investigasi serta Informasi yang ada didalam Dokumen, dapat kami kita duga adanya oknum yang melakukan persekongkolan secara terstruktur dan massif, antara Pejabat terkait dan pihak rekanan. Disini, kuat dugaan unsur pidananya, seperti memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan penyalahgunaan wewenang para pejabat Kementerian PUPR Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Aceh dengan bersama-sama ungkapnya.
Selanjutnya Kabiro dari media ini langsung konfirmasi ke PPK yang ber inisial ( JY ) baik lewat pesan whatsapp atau pun TLp Tapi disayangkan hasil tidak ada keterangan maka beritanya kita lanjut kan kemeja pimpinan
(Syah Putra)