Kota Gunungsitoli - beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal (09/12/2024), Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penahanan terhadap 3 orang perangkat desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara karena tersandung kasus penyelewengan dana desa.
Ketiga tersangka tersebut adalah DG selaku Bendahara Desa Fadoro Bahili, FG sebagai Sekretaris Desa, dan DBG yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi data atau fiktif pada kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak TA.2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan dengan rincian pengadaan pupuk TA.2023.
Akibat perbuatan dari ketiga tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias, Imansius Telaumbanua sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal penindakan terhadap para oknum-oknum kades dan perangkat desa di wilayah hukumnya yang diduga melakukan penyalahgunaan atau indikasi korupsi dana desa.
Namun, dalam kasus ini mantan kepala desa Fadoro Bahili berinisial RG masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Imansius Telaumbanua dengan tegas meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar mantan kades Fadoro Bahili inisial RG segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Forum Perangkat Desa Kepulauan Nias, Imansius Telaumbanua kepada Lensasiber.com, Selasa (17/12/2024).
“ Sebagai warga negara yang baik sangat menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tapi kami juga berharap agar proses hukumnya adil bagi perangkat desa, yang diduga uangnya bukan mengalir kepada perangkat desa tetapi ditahan oleh mantan Kades Fadoro Bahili berinisial RG," tegas Imansius Telaumbanua.
“ Pertama, kami sudah punya bukti petunjuk bila mantan Kadesnya turut serta dalam pembuatan SPJ fiktif ini. Dalam pembuatan SPJ dimaksud kepala desa seharusnya sebagai Pengguna Anggaran tidak dibenarkan membuat dan menandatangani SPJ fiktif itu, “ tegas Imansius Telaumbanua
Ditambahkannya, alasan kedua ada pengakuan melalui chat kepada keluarga tersangka bahwa mantan Kades Fadoro Bahili "RG" sedang berusaha mencari uang untuk mengantikan dana desa dimaksud “ tambah Korwil PPDI yang sering disapa Ama Aldo Telaumbanua tersebut.
Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama mantan Kades Fadoro Bahili inisial RG segera ditetapkan tersangka dan ditahan, sebagai tanggungjawab moral dalam pengelolaan dana desa yang tidak benar. Untuk itu semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, semua akan di uji dalam persidangan, ungkap Imansius Telaumbanua mengakhiri. (St. Lase).