Kutacane - Kabiro dari Media Ini akan melaporkan Oknum Pejabat Pengaspalan yang ber inisial JJ, areal Kabupaten Gayo Lues,Aceh Tenggara,Bts Sumut dengan tuntutan Menghalangi, menghambat kami sebagai wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas Rabu 18 Desember 2024
Dalam hal ini oknum pejabat berinisial (JJ) diduga tidak bisa dikritik ,dikomfirmasi, sombong Angkuh, terkait kegiatan nya tahun 2023- 2024
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari,baik memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sungguh disayangkan oknum pejabat di negeri ini kalau sampai tidak inggin dikritik dari rekan pers' atau tidak bisa di hubungi, jangankan dihubungi malah memblokir nomor kontak WhatsApp . kami berharap kepada Ketua Dewan Pakar dewan pers, Dr, Ninik Rahayu. agar sudi kiranya untuk kami dilapangan supaya menegur oknum pejabat yang arogan soh tidak mau dikritik , supaya memberikan efek jera kepda pejabat oknum tersebut, dan kami sebagai pencari berita di lapangan bisa beradaptasi dan memberikan info yang tegas dan berimbng untuk kepentingan masyarakat luas
Biro media ini mintak kepada pihak Kajati , Jajaran Polda Aceh Untuk menegur oknum Pejabat yang tidak ingin dikritik, bagi rekan media yang ditugaskan dimana saja untuk mencari berita di Negeri kita ini
(Syah Putra)