Deliserdang - Ribuan Masa Aliansi Rakyat Menggugat Yang Berasal Dari Masyarakat Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid Dua Di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang Dan Kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Terkait Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Sesuai Undang Undang Pemilu. Kamis (5/12/2024).
Aliansi Rakyat Menggugat Dalam Orasinya Menutut KPU Untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Di Seluruh Wilayah Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Karena Pada Saat Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Berlangsung Kondisi Wilayah Kabupaten Deliserdang Cuacanya Buruk Dengan Turun nya Hujan Yang Sangat Deras Tiada Henti Selama 3 Hari Berturut turut Terhitung Mulai Tanggal 26,27 Dan 28 November 2024, Sehingga Beberapa Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Terendam Banjir Dan Juga Ada Satu Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Terjadi Longsor Yang Mengakibatkan Masyarakat Kabupaten Deliserdang 70 Persen Tidak Bisa Datang Ke TPS Untuk Memilih Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024, Serta Menolak Di Laksanakannya Pemungutan Suara Susulan (PSS) 30 TPS Dan Menolak Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Satu TPS, Kenapa PSS Dan PSL Tersebut Tetap Juga Di Laksanakan Oleh KPU, Karena Kami mau KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang Atau Pemungutan Suara Susulan Di Seluruh TPS Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang.
Dan Juga Kami Menuntut Relis Yanthi Panjaitan Di Copot Dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Serta Menuntut Komisioner KPU Di Berhentikan, Karena Tidak Becus Dalam Menjalankan Tugas Nya Sebagai Panitia Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang.Ucap Salah Satu Kordinator Aksi Unjuk Rasa.
Dalam Pantauan Awak Media Online Lensa Siber, Aksi Unjuk Rasa Tersebut Sempat Memanas Di Sebabkan Masa Aksi Unjuk Rasa Dorong Dorongan Dengan Aparat Kepolisian Polresta Deliserdang Pada Saat Masa Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat Mau Masuk Kedalam Halaman Kantor KPU Kabupaten Deliserdang Untuk Menunggu Kedatangan Komisioner KPU kabupaten Deliserdang Datang Dari Hotel d'prima Kualanamu.
Perwakilan Masa Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat Akhirnya Di Terima Oleh Ketua KPU kabupaten Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan Dan Sekertaris KPU kabupaten Deliserdang Nazrul Ichsan Nasution Di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Dan Aspirasi Aliansi Rakyat Menggugat Di Terima Oleh Ketua KPU kabupaten Deliserdang.
Pada Saat Media Online Lensa Siber Mengkonfirmasi Ketua KPU kabupaten Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan Dengan Mempertanyakan Tentang Pemungutan Suara Ulang Atau Pemungutan Suara Susulan, Bisa Apa Tidak Di Lakukan Oleh KPU Kabupaten Deliserdang Ketika Hasil Suara Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Pada Tanggal 27 November 2024 Yang Lalu Tidak Mencapai 50 Persen Dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Deliserdang Sesuai PKPU nomor 17 Tahun 2024 Pasal 73,74,75 Dan 76 Dan Apa Sikap KPU Selanjutnya. Ucap Awak Media Online Lensa Siber.
Relis Yanthi Panjaitan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Mengatakan Atas Pertanyaan Awak Media Online Lensa Siber Tersebut, Kita Tunggu Aja Selesai Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Selesai Dan Nanti Kami Akan Musyawarah Untuk Melaporkan Kepada Pimpinan Kami.Ujarnya.Kamis (5/12/2024).
Aliansi Rakyat Menggugat Melanjutkan Aksi Unjuk Rasa nya di Kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang Yang Di Pimpin Langsung Oleh Ketua Pujakusuma Sumatera Utara Eko Supianto Dengan Tuntutan Sama Yang Di Sampaikan Di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang.
Eko Supianto Ketua Pujakusuma Sumatera Utara Dan 4 Orang Utusan Masa Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat Di Terima Langsung Oleh Ketua Bawaslu kabupaten Deliserdang Febriyandi Ginting Dan Menyampaikan Aspirasi Tuntutannya Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang Untuk Segera Menindak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Yang Telah Melakukan Pelanggaran Pemilu, Serta Menindak Oknum ASN Kepala Puskesmas Hamparan Perak Yang Telah Melakukan Terang Terangan Mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Nomor Urut 02, Pada Saat Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Berlangsung Pada Saat Itu.Ucap Eko Supianto Ketua Pujakusuma Sumatera Utara Sekaligus Kordinator Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat.
Pada Kesempatan, Awak Media Online Lensa Siber Mengkonfirmasi Ketua Bawaslu kabupaten Deliserdang Dengan Mempertanyakan Tentang Pemungutan Suara Ulang Bisa Apa Tidak Di Laksanakan Oleh KPU Kabupaten Deliserdang Sesuai PKPU nomor 17 Tahun 2024 Pasal 73,
Febriyandi Ginting Menjelaskan Atas Pertanyaan Awak Media Online Lensa Siber, Kami Bekerja Sesuai Regulasi Yang Ada Sesuai Undang Undang.Ucap nya.
Pada Saat Awak Media Online Lensa Siber Mempertanyakan Tentang Rekomendasi Penundaan Pemungutan Suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pernah Enggak Di Lakukan Oleh Bawaslu kabupaten Deliserdang Mengingat Cuaca Di Kabupaten Deliserdang Pada Saat Pemungutan Suara Berlangsung 27 November 2024 Sesuai PKPU nomor 17 Tahun 2024 Pasal 73. ironisnya, Febriyandi Ginting Mengacuhkan Pertanyaan Dari Awak Media Online Lensa Siber Tersebut Dengan Bergegas Meninggalkan Awak Media Online Lensa Siber Tanpa Menjawab Pertanyaan Dari Awak Media Online Lensa Siber Tersebut Kamis (5/12/2024).
Masa Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat Setelah Menyampaikan Aspirasi Nya Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang Membubarkan Diri Dengan Tertib Dan Aman Dan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat Tersebut Mendapatkan Pengawalan Keamanan Dari Pihak Polresta Deliserdang Yang Di Pimpin Langsung Oleh Wakapolres Deliserdang AKBP Juliani Prihartini Agar Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat Di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang Dan Kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang Berjalan Aman, Damai Dan Tertib
(Refi s)