Muaradua - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si. pimpin langsung Rapat Persiapan Administrasi Persyaratan Usul Pemberhentian dan Pengangkatan KDH/WKDH Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (09/12/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Kerja Asisten I ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan pada persiapan Administrasi Pemberkasan Usulan Pemberhentian KDH/WKDH dan Pengangkatan KDH/WKDH Terpilih Hasil Pilkada 2024.
Asisten I dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberhentian dan pengangkatan KDH/WKDH ini merupakan tahapan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Asisten juga meminta agar semua perangkat daerah yang terlibat dapat mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda OKU Selatan Devianto Saputro, S.Ip. dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rakor sebelumny di ruang rapat Bina Praja Provinsi Sumsel dibutuhkan beberapa berkas diantaranya SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Periode sebelumnya, SK KPU tentang rekapitulasi perolehan suara dan persyaratan lainnya.
Perwakilan Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan sidang paripurna untuk pengumuman pemberhentian dan pengangkatan dengan jadwal yang akan diatur kemudian setelah persyaratan terpenuhi.
Sekretaris KPU OKU Selatan juga menyampaikan akan segera menyiapkan berkas yang diperlukan untuk pengusulan setelah semua tahapan selesai.
( Sumril)