Kutacane - Pemerintah Desa Tempayung Hulu diduga Rangkap jabatan setelah lulus P3K,dan menjual barang kepentingan masyarakat jektor sawah ke Tanah Karo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. 15/11/2024 jum'at jam 09 : 00 WIB
Oknum kepdes Desa Tempayung Hulu diduga Rangkap Jabatan Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, kendati demikian hal ini disampaikan salah satu warga desa yang tidak ingin disebut kan nama nya, dan menjelaskan selain oknum kepdes nya rangkap jabatan setelah lulus P3k tambah nya, menjual kan jenis jektor, ke tanah karo yang dimana jektor tersebut sebayak dua ( 2 ) unit, dan kami sebagai masyarakat sekarang susah untuk mengerjakan sawah dikarenakan menunggu petani atau pekerja yang datang ke desa kami untuk bekerja.
Dan kalau dulu semasih ada jektor desa kami tinggal menyebut kan. Sudah tahu apa dan letak dari sawah tersebut.
Ada pun Anggaran ADD Tahun 2024 seperti :
_Pemeliharaan Saluran Irigasi Tarsier / Sederhana Rp 44.669.000
_4291 lain lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan ( Pe gemukan Sapi) Rp 50.000.000
_ Penyelenggara posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, kelas lansia insentif kader posyandu) Rp. 35.384.000
Dalam keterangan masyarakat kepada media ini sungguh ironis prilaku oknum kepdes Desa Tempayung Hulu, tidak hanya itu.
Anggaran dana ADD, dan DD, jugak tidak transparan dalam pengelolaan nya, kenapa seperti itu kami menyebut kan dari warga, seperti Dana kinerja tambahan, tidak diperuntukkan untuk desa melainkan sampai sekarang tidak sebagian warga yang megetahuiya.
Karena Tidak Melalui Proses Usulanya Berdasarkan Musdus dan Musrenbang Desa,dan Berpotensi Untuk Disalahgunakan, Oleh Oknum Kepala Desa.
Setelah kami mendapatkan info dari masyarakat atau warga Desa Tempayung mencoba konfirmasi langsung ke oknum kepdes, tgl 14 November sore pukul 03 : 00 WIB tahun2024,tapi sudah bertanda kan ceklis dua, oknum tersebut hanya diam seribu bahasa maka berita ini kami sampaikan kan kemeja pimpinan redaksi.
Kami dari media ini mintak pada APH, untuk melidik add, Desa Tempayung Hulu, supaya ada keterbukaan antara kepdes nya degan warganya, Apa bila ada penyimpangan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum tersebut, maka diberikan penindasan yang berlaku dalam UDD. Mentri Desa.
( Syah Putra )