Deliserdang - KPU Kabupaten Deliserdang Melaksanakan Acara Debat Cabup Dan Cawabup Tahun 2024 Menabrak Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Tentang Bahwa Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Melawan Hukum Yang Menghalangi Pelaksanaan Pasal 4 Ayat 2 Dan 3 Yang Berbunyi: - Terhadap Pers Nasional Tidak Di Kenakkan Penyensoran,Pemberdelan, Atau Pelarangan Penyiaran.
-Untuk Menjamin Kebebasan Pers,Pers Nasional Mempunyai Hak Memperoleh Dan Menyebarluaskan Gagasan Dan Informasi. Bagi Setiap Orang Yang Melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Dapat Di Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun Dan Denda Paling Banyak 500 Juta.Kamis (14/11/2024).
Acara Debat Publik Kedua Calon Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Gelar KPU Deliserdang Di Wing Hotel Kualanamu Hari Kamis Tanggal 14 November 2024 Pukul 16:00 Wib.
Ironisnya Pada Acara Debat Publik Kedua Cawabup Deliserdang Media Yang Belum Terdaftar Di KPU Kabupaten Deliserdang Untuk Meliput Jalannya Debat Tersebut Tidak Dapat Melakukan Peliputan Acara Debat Publik Kedua Calon Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2024.
Sekertaris KPU Kabupaten Deliserdang Nazrul Ichsan Nasution Mengatakan Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Online Lensa Siber, Sesuai Hasil Rapat Pleno KPU Deliserdang Media Yang Boleh Meliput Dalam Debat Publik Kedua Calon Wakil Bupati Deliserdang Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Memakai Bet Yang Di Siap Kan Panitia Dan Yang Terdaftar Di KPU Kabupaten Deliserdang Ucapnya.
Pada Saat Di Singgung Awak Media Online Lensa Siber Dengan Pertanyaan Dari Mana Aja Sumber Anggaran Pilkada Serentak Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Dan Berapa Habis Biaya Pelaksanaan Acara Debat Publik Cabup Dan Cawabup Pertama Dan kedua Dan Acara Kegiatan KPU Deliserdang Lainnya Tentang Pilkada Serentak Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Dan Kemana Aja Aliran Dananya Di Berikan,Nazrul Ichsan Nasution Mengatakan,Dana Pilkada Serentak Cabup Dan Cawabup Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Bersumber Dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang,Mengenai Berapa Habis Anggaran Acara Debat Publik Cabup dan Cawabup Ini Tanyakan Ke Rozak,Dan Mengenai Kemana Aja Anggaran KPU Deliserdang Untuk Kegiatan Pilkada Serentak Kabupaten Deliserdang Tanyak Aja Ketua KPU.Ucap Sekertaris KPU Deliserdang Nazrul Ichsan Nasution. Kamis(14/11/2024)
Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan Mengatakan Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Online Lensa Siber Terkait Pembatasan Wartawan Untuk Meliput Dan Mengenai Penggunaan Anggaran Belanja KPU Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Untuk kegiatan Pilkada Serentak Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2024.Tidak Sepatutnya KPU Deliserdang Membatasi Wartawan Untuk Meliput Jalannya Debat Publik Cabup dan Cawabup Deliserdang Tahun 2024 Baik Pertama Dan Kedua Karena Pembatasan Tersebut Telah Melanggar Ketentuan Konstitusi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Yang Dimaksud Pasal 4 Ayat 2 Dan 3,Dimana Pasal Tersebut Ada Sangsi Pidana Penjara nya Dengan Hukuman Penjara Paling Lama 2 Tahun Dan Denda Paling Banyak 500 Juta Karena Pembatasan Yang Di Keluarkan KPU Deliserdang Sama Saja Telah Melarang Wartawan Untuk Memperoleh Informasi Dan Juga Mengekang Kebebasan Pers Nasional.Ujar Pantas Tarigan M.Si.
Dan Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Mempertanyakan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja KPU Deliserdang Pada Kegiatan Pilkada Serentak Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024,Di Pakai Untuk Apa Saja Anggaran Belanja KPU Deliserdang Yang Bersumber Dari Pemprovsu Dan Pemkab Kabupaten Deliserdang.Karena Lsm Lipan Sudah Mencium Bauk Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.Dan Nanti Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Akan Di Uji Kebenarannya Di Pengadilan Tipikor Medan Dengan Melaporkan Hal Tersebut Ke Tipikor Poldasu Dan Kejatisu Untuk Membuktikan Ada Apa Tidak Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pilkada Serentak Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024.Tambah Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.Kamis (14/11/2024).
(Refi s)