Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyatakan komitmen penuhnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Komitmen ini ia sampaikan dalam kegiatan Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.
"Kementerian ATR/BPN tentunya berkomitmen penuh untuk mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala informasi yang memang dibutuhkan dan bukan informasi yang dikecualikan akan kami bagikan kepada masyarakat," kata Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (13/11/2024).
Komitmen akan keterbukaan informasi publik ini telah diwujudkan Kementerian ATR/BPN melalui berbagai program, salah satunya aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan Sentuh Tanahku, masyarakat bisa memperoleh beragam informasi seperti Peta Bidang Tanah, status layanan yang sedang berlangsung/diproses, dan bisa mengakses Sertipikat Elektronik yang dimilikinya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses bhumi.atrbpn.go.id untuk mendapatkan data informasi geospasial di Indonesia. Pada aplikasi ini masyarakat bisa mengecek terkait data bidang tanah hingga Zona Nilai Tanah.
Jika menghadapi kesulitan terkait pertanahan dan tata ruang, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan dengan berbagai saluran. Di antaranya melalui WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000; SP4N-LAPOR!; komunikasi di media sosial dengan mencantumkan #tanyaATRBPN; hingga datang langsung ke Kantor-kantor Pertanahan.
"Mudah-mudahan upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan akses informasi juga akan membantu masyarakat dalam mencari informasi terkait bidang-bidang tanah," tutur Ossy Dermawan.
Awak media lensa siber ketika berkunjung dan meminta keterangan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang yang saat itu diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan di era digitalisasi saat ini keterbukaan informasi publik adalah unsur fundamental yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintahan maupun badan hukum swasta, tidak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi kepada masyarakat kecuali yang menyangkut rahasia keamanan negara, karenanya Aparatur Sipil Negara saat ini sangat dituntut untuk memiliki kapasitas dan integritas serta etika yang tinggi sebagai pelayan masyarakat tambah beliau dalam keterangan persnya"
Pemaparan dari Wamen ATR/Waka BPN ini disaksikan oleh tiga juri dari pihak KIP. Turut hadir mendampingi Wamen Ossy, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (PPID), Adhi Maskawan; Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL), Risdianto Prabowo Samodro; serta jajaran Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.
(Refi s./Tim)