• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Gawat...!! Pantas Tarigan, M.Si Ketua Lsm Lipan Sumut Somasi KPU Deliserdang

    Lensasiber.com
    Saturday, November 16, 2024, 08:54 WIB Last Updated 2024-11-16T01:54:47Z

    Deliserdang - Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Hari Jum'at Tanggal 15 November 2024 Mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Untuk Memberikan Surat Somasi Yang di Tujukan Ke Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan Untuk Mempertanyakan Tekait Anggaran Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024.


    Tekait Informasi Yang Sampai Ke Lsm Lipan Sumatera Utara Atas Bauk Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Pilkada Serentak Kabupaten Deliserdang Tahun 2024.Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Mempertanyakan Sumber Anggaran Untuk Kegiatan Pilkada Serentak Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Dari Mana Sumbernya,Berapa Anggaran Pilkada Yang Di Terima Dan Anggaran Pilkada Tersebut Di Peruntukan Untuk Apa Saja Oleh KPU Deliserdang Agar Memeperjelas Ada Apa Tidak Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tersebut.Ujar Pantas Tarigan. Jum'at (15/11/2024)


    Dan Untuk Membuktikan Ada Apa Tidak Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tersebut Di KPU Kabupaten Deliserdang Terkait Penggunaan Anggaran Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang,Penjelasan Ketua KPU Deliserdang Nantinya Akan Di Uji Kebenarannya Di Pengadilan Tipikor Medan Dengan Melaporkan Hal Tersebut Ke Tipikor Poldasu Dan Kejatisu Di Sertai Data Yang Di Peroleh Lsm Lipan Sumatera Utara.Tambah Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.


    Berharap Kepada Tipikor Poldasu Dan Kejatisu Agar Laporan Yang Akan Nantinya Di Laporkan Oleh Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Untuk Direspon Secepatnya Dengan Serius,Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Ada Apa Tidak Dugaan Korupsi nya Di KPU Kabupaten Deliserdang Dalam Penggunaan Anggaran Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024.Harap Pantas.


    Sesuai Undang-undang Keterbukaan informasi Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Dan Sesuai Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Informasi Keterbukaan Publik,Ketua KPU Deliserdang Agar Memberikan Penjelasan Terkait Somasi Lsm Lipan Sumatera Utara Dengan Secara Konkret Dan Terinci Atas Anggaran Kegiatan Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2024 Di KPU Kabupaten Deliserdang.Ucap Pantas Tarigan.


    (Refi s) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini