Deliserdang - Masa Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Periode 2024-2029 Yang Terdiri Dari Relawan Rumah Juang, Lubuk Pakam Bersatu, Pujakusuma, Fkppi,Membuat Aksi Unjuk Rasa Damai Di Depan Kantor KPU kabupaten Deliserdang Untuk Meminta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Di Ulang Kembali. Sabtu (30/11/2024).
Dalam Orasinya Salah Satu Kordinator Unjuk Rasa Menyampaikan Pernyataan Sikap nya, Masyarakat Deliserdang Memperjuangkan Pemilu Yang Adil Dan Inklusif Di Tengah Kondisi Cuaca Ekstrim, Kami Masyarakat Deliserdang Dengan Ini Menyampaikan Sikap Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang Berlangsung di tengah Bencana Banjir Dan Hujan Deras Yang Berdampak Signifikan Terhadap Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Menggunakan Hak Pilihnya,
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 431 Ayat 1 yang mengatur Pelaksanaan Susulan Atau Lanjutan Dalam Kondisi Luar Biasa , Termasuk Bencana Alam Atau Gangguan Cuaca Ekstrim, Dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Yang Mewajibkan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Dan Adil ( Luber Jurdil), Serta Undang Undang 22 E Ayat 1 Tahun 1945 yang menegaskan Bahwa Pemilu Harus dilakukan Secara Demokratis Untuk Menjamin Hak Pilih Semua Warga Negara.
Fakta Kondisi Di Lapangan Yang Di Temukan, Bencana Banjir: Beberapa Wilayah di Deliserdang Dilanda Banjir, Mengakibatkan Kesulitan Menjangkau Tempat Pemungutan Suara (TPS), Wilayah yang Terdampak Banjir Di Sebabkan Hujan Deras Mengakibatkan Gangguan Aksesibilitas Dan Menurunkan Tingkat Partisipasi Masyarakat Secara Signifikan.
Partisipasi Pemilih Menurun Berdasarkan Pantauan Di Lapangan, Tingkat Partisipasi Masyarakat Menurun Drastis di Bandingkan Pemilu Sebelumnya, Baik di Wilayah Terdampak Bencana Maupun Di daerah lain yang Terpengaruh Cuaca Buruk.
Gangguan Terhadap Prinsip Demokrasi: Situasi ini Mencederai asas Demokrasi, Dimana Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Kesempatan Yang Setara Untuk Berpartisipasi Dalam Pemilu.
Yang Menjadi Tuntutan Kami, Meminta Kepada KPU kabupaten Deliserdang Untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang Di seluruh Wilayah Kabupaten Deliserdang Karena Pada Saat Pemungutan Suara Pada Tanggal 27 November 2024,Cuaca Buruk Turun nya Hujan Yang Sangat Deras Sehingga Mengakibatkan Banjir Di Beberapa Wilayah Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang, Serta Faktor Dari Derasnya Hujan Yang Turun Yang Sangat Deras Pada Waktu Pemungutan Suara Mengakibatkan Tingkat Partisipasi Masyarakat Untuk Datang Ke TPS Drastis Menurun Hanya Mencapai 30 Persen Dari Jumlah DPT Yang Ada.
Dan Juga Kami Meminta Penundaan Pemungutan Suara Susulan (PSU) Dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pada Tanggal 1 Desember 2024 Nanti Yang Sudah di Tetap Kan Melalui SK KPUD Nomor: 3057 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hari , Tanggal Dan Waktu Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Pelaksanaannya Di Tunda, Karena Kami Menuntut Agar Pelaksanaan PSU Dan PSL Dilakukan Bersamaan dengan Pelaksanaan PSU Di Seluruh Wilayah Deliserdang, Karena Langkah Ini Penting Untuk Memastikan Integritas Dan Efisiensi Pelaksanaan Pemilu Di Tengah Kondisi Cuaca Ekstrim.
Kami Meminta Kepada Bawaslu Untuk Melakukan Pengawasan Ketat Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu/Pilkada, Untuk Memastikan Bahwa PSU di Seluruh Wilayah Deliserdang dapat Dilaksanakan Sesuai Dengan Prinsip Demokrasi yang Transparan,Adil, dan Akuntabel Dan Juga Menghimbau Kepada Semua Pihak, Baik Pihak Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pemilu dan Masyarakat Untuk Bersama Sama Mendukung Pemilu Yang Adil, Jujur, Transparan Dan Inklusif.
Dan Kami Berharap Kepada KPU Segera Mengambil Langkah Konkret untuk Memastikan Proses Pilkada Di Deliserdang Berjalan Sesuai dengan Prinsip Demokrasi, Apabila Tuntutan Ini Tidak Di Penuhi Kami Akan Menempuh Langkah Hukum Dan Menyampaikan Aspirasi Secara Damai Sesuai UU Nomor: 9 Tahun 1998 Dengan Masa Yang Lebih Banyak Lagi.Ujar Kordinator Unjuk Rasa. Sabtu (30/11/2024).
Masa Unjuk Rasa Di Terima Oleh Anggota Komisioner KPU kabupaten Deliserdang Ziaulhaq Siregar, Erdinata Sinuhaji, Uswatun Hasanah Dan Sekertaris KPU Deliserdang Nazrul Ichsan Nasution, Dalam Menanggapi Aspirasi Para Unjuk Rasa Pendukung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Nomor Urut 03, Erdinata Sinuhaji Anggota KPU kabupaten Deliserdang Mengatakan, Keputusan KPU kabupaten Deliserdang Untuk Melakukan Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan Itu Sudah Berdasarkan Regulasi Yang ada Sesuai UU PKPU nomor 17 Tahun 2024 Pasal 77,71 Dan 75, Dan Sesuai Laporan Anggota PPK Kami Yang Melaporkan Di TPS Tersebut Telah Terjadi Banjir Sehingga Tidak dapat Melakukan Pemungutan Suara Sama Sekali Dan Tidak dapat Melakukan Pemungutan Suara Sampai Selesai Karena Banjir Menerjang TPS tersebut Pada Saat Pemungutan Suara Berlangsung.Ucap Erdinata Sinuhaji.
Dalam Tanggapan Ziaulhaq Siregar Anggota Komisioner KPU kabupaten Deliserdang Terkait Aspirasi Unras Terkait Pilkada Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Mengatakan, Orang Bapak Ibu Kalau Tidak Puas Nanti nya Dengan Hasil Pilkada Ini, Bisa Melaporkannya Ke Bawaslu, Sebagai Badan Pengawas Pemilu Dan Juga Bisa Melaporkannya Hal Tersebut Ke Mahkamah Konstitusi, Dan Terkait Banjir Di Kecamatan Patumbak, Kalau Bapak Ibu Punya Bukti Foto Dan Saksi Yang Menunjukkan Di TPS Yang Ada Di Kecamatan Patumbak Tidak Bisa Melakukan Pemungutan Suara Pilkada Gubernur Dan Wakil Gubernur, Serta Pilkada Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Pada Tanggal 27 November 2024 Yang Lalu Bisa Melaporkan nya Secara Tertulis Dengan Di Lengkapi Alat Bukti Yang Konkret Ke Bawaslu Atau Ke Kami KPU kabupaten Deliserdang. Karena Anggota PPK Kami Yang Berada Di Kecamatan Patumbak Sampai Hari Ini Tidak Ada Membuat Laporan Terjadi Banjir Di TPS Yang Ada Di Kecamatan Patumbak Sehingga Mengakibatkan Pemungutan Suara Pilkada Tidak Bisa Dilakukan Sama Sekali Atau Tidak Bisa Melakukan Pemungutan Suara Sampai Selesai Pada Saat Itu, Makanya Patumbak Tidak Di Berlakukan Pemungutan Suara Susulan atau Lanjutan Oleh Kami KPU kabupaten Deliserdang.Ucap Ziaulhaq Siregar. Sabtu (30/11/2024).
Pihak Kepolisian Polresta Deliserdang Mengawal Aksi Unjuk Rasa Tersebut Agar Berjalan Aman Dan Damai.
(Refi s)