Deliserdang - Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan, M.Si Secara Resmi Melaporkan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas kesehatan Kabupaten Deliserdang dr. Erizal Kaban Ke Pj. Bupati Ir. Wiriya Alrahman, MM, Terkait Dugaan Pengutipan Uang Bimbingan Akreditasi Kepada Klinik Pratama. Jum'at (1/11/2024).
dr. Erizal Kaban Sebagai Kepala Bidang Kesehatan di Dinas Kesehatan Deliserdang di duga Telah Melakukan Penyalahgunaan Jabatan Sebagai Tim Penilai Akreditasi Pada Klinik Klinik yang Ada di Kabupaten Deliserdang Salah Satu Nya Klinik Pratama Yang Berada di Kecamatan Lubuk Pakam.
Klinik Pratama Tersebut Telah di Iming Imingi Akan Mendapatkan Nilai Kinik nya Dengan Nilai Akreditasi Paripurna, Ironisnya, Dari Hasil Penilaian Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Klinik Pratama Tersebut Hanya Mendapatkan Nilai Klinik Akreditasi Standard Pada Hal, Klinik Pratama Tersebut Sudah di Mintai Uang Bimbingan Akreditasi Sebesar Rp 9.000.000 Oleh dr. Erizal Kaban, Yang di Setor Langsung Ke Nomor Rekening Bank dr. Erizal Kaban Atas Nama Erizal Kaban Dengan Nomor Rekening 1050007xxxxxx Bank Mandiri Sebesar Rp 4.500.000 Dan Uang Kontan Yang di Terima Langsung Oleh dr. Erizal Kaban Sebesar Rp 4.500.000. Ucap Pantas Tarigan, M.Si. Kamis (31/11/2024).
Berdasarkan Bukti Setoran Yang fi Transfer Langsung Oleh Klinik Pratama Tersebut Ke Nomor Rekening dr. Erizal Kaban Sebesar Rp 4.500.000, Pantas Tarigan, M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Melaporkan Hal Tersebut Ke Pj. Bupati Kabupaten Deliserdang Pada Tanggal (31/10/2024) Dengan Nomor Surat:109/LIPAN/SU/X/2024.Lsm Lipan Meminta Kepada Pj Bupati Ir. Wiriya Alrahman, MM, Untuk Segera Mencopot dr. Erizal Kaban Dari Jabatannya, Karena Telah Terbukti Menyalahgunakan Jabatan nya. Tambah Pantas Tarigan.
Terkait Pengutipan Uang Akreditasi Tersebut yang di Lakukan Oleh dr. Erizal Kaban, Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Melaporkannya Ke Polresta DeliSerdang Agar dr. Erizal Kaban Mempertanggung jawabkan Perbuatannya. Ucap Pantas Tarigan.
Pantas Tarigan, M.Si Ketua Lsm Lipan Berharap Pj. Bupati Kabupaten Deliserdang Ir. Wiriya Alrahman, MM Agar Secepatnya Merespon Laporannya Terkait Pengutipan Uang Bimbingan Akreditasi Pada Klinik Pratama Tersebut, dan Apabila Laporan Lsm Lipan Tidak Mendapatkan Respon Dari Pj. Bupati Kabupaten Deliserdang, Lsm Lipan Akan Membuat Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Kabupaten Deliserdang Untuk Mendapatkan Keadilan Sesuai Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 Yang Menyatakan Melarang Badan dan/Atau Pejabat Pemerintah Untuk Menyalahgunakan Wewenang Dengan Sanksi Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup, Karena di Anggap Penyalahgunaan Jabatan Atau Abuse Of Power Adalah Tindakan Pejabat yang Menggunakan Wewenangnya Untuk Kepentingan Diri Sendiri, Orang Lain Atau Korporasi yang Dapat Merugikan Keuangan dan Perekonomian Negara dan Orang Lain. Ujar Pantas Tarigan.
(Refi s)