Deliserdang - Pada Tahun 2023 Biro Umum Sekertariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ada Membangun 2 Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Tahap II Yang Menelan Uang Negara APBD Pemprovsu Tahun 2023 Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 9.688.141.751.00 Sesuai Nomor Kontrak:000.1.4/147.15.BU/IV/2023 Tanggal 26 April 2023 Dan Adendum Kontrak:000.1.4/147.15/ADDSPMK/BU/VII/2023 Tanggal 16 Agustus 2023 Yang Di Kerjakan Oleh PT.KMB Sesuai Nomor SPMK:000.14/147.15/BU/IV/2023.Rabu(13/11/2024.
Berdasarkan Data Yang Di Miliki Oleh Lsm Lipan Sumatera Utara,Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Mendatangi Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Milik Pemprovsu Yang Berada Di Dekat Bandara Kualanamu Medan Pada Tanggal 12 November 2024 Hari Selasa,Dalam Hal Untuk Mengkonfirmasi Pihak Biro Umum Sekertariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Berada Di Kantor Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Terkait Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Milik Pemprovsu Yang Di Bangun Tahap II Pada Tahun 2023 Yang Menelan Uang Negara APBD Pemprovsu Tahun 2023 Sebesar Rp 9.868.141.751.00.
Dalam Pantauan Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si, Bangunan Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Milik Pemprovsu Yang Di Kerjakan Pada Tahun 2023 Tahap II Nya Kondisi Sangat Memprihatinkan Terkesan Asal Jadi Pekerjaan Pembangunan Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Tersebut Di Duga Terindikasi Korupsi,Di Mana Terdapat Bangunan Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Milik Pemprovsu Tersebut Cat Dinding nya Ada Yang Terkupas Dan Sudah Pudar,Atap Seng Gedung VVIP Tersebut Bocor Sehingga Air Hujan Masuk Kedalam Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Milik Pemprovsu, Lampu Hias Yang Dinding Atas Bagian Luar Gedung Sudah Banyak Yang Pecah,Lantai Gedung VVIP Yang Memakai Granit Ada Yang Retak,Ujar Pantas Tarigan M.Si.Selasa (12/11/2024).
Ironisnya Pada Saat Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Melihat Kondisi Fisik Bangunan Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Tersebut Dalam Rangka Tugas Untuk Meliput Dan Wawancara Sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Sempat Mendapatkan Penghalangan Dan Tekanan Dari Fadli Oknum ASN Biro Pemprovsu Melalui Kontak Handphone Yudi Penjaga Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Pemprovsu Dengan Mengatakan Kepada Awak Media Online Lensa Siber, Orang Bapak Bapak Masuk Sudah Mendapatkan Izin Dan Orang Bapak Bapak Telah Melanggar Pasal 551 Di Larang Masuk Bagi Yang Tidak Berkepentingan.Ucap Padli.Dan Menurut Keterangan Yudi Fadli Ini Adalah Oknum ASN Biro Umum Pemprovsu Pimpinannya Ucap Yudi. Selesa (12/11/2024).
Padahal Awak media online Lensa siber Datang Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Sebelum Melaksanakan Peliputan Dan Wawancara Terlebih Dahulu Mempekenalkan Diri Dulu Kepada Oknum ASN Biro Umum Pemprovsu Yang Berkantor Berada Di Gedung VVIP Bandar Udara KNIA Milik Pemprovsu Dengan Menunjukkan Surat Tugas Liputan Dan Kartu Pers Media Online Lensa Siber.Ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan.
Sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Yang Menyatakan,
1. Kemerdekaan Pers Di Jamin Hak Asasi Warga Negara.
2. Pers Nasional Tidak Boleh Di Sensor ,Di Bredel Atau Dilarang Menyiarkan Informasi
3.Pers Nasional Berhak Mencari Data,Dan Mendapatkan Data Serta Menyebar Luaskan informasi
4.Dalam Mempertanggungjawabkan Pemberitaan Di Depan Hukum Wartawan Memiliki Hak Tolak.
Dan Juga Pers Nasional Sebagai Alat Kontrol Sosial Atau Koreksi, Dalam Kehidupan Demokrasi Baik Untuk Pemerintah Maupun Masyarakat Sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Ketika Ada Oknum Yang Mencoba Melarang Dan Menghalang Halangi Tugas Pers Untuk Meliput Atau Wawancara Bisa Di Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 2 Tahun Dan Denda Paling Banyak 500 Juta Sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang Di maksud Pasal 4.Ujar Pantas Tarigan M.Si.
Mirisnya Lagi Laporan Awak Media Online Lensa Siber Ke Polresta DeliSerdang Terkait Awak Media Online Lensa Siber Mendapatkan Penghalangan Dan Tekanan Intimidasi Dari Fadli Oknum ASN Biro Umum Pemprovsu Melalui Percakapan Handphone Yudi Mendapatkan Penolakan Oleh Oknum Juper SPKT Polresta DeliSerdang Dengan Alasan Awak Media Online Lensa Siber Di Minta Untuk Menunjukkan Surat Keterangan Terdaftar Media Online Lensa Siber Di Dewan Pers,Padahal Perusahaan Media Apapun Baik Media Cetak Elektronik Maupun Media Online Tidak Harus Terdaftar Di Dewan Pers Cukup Memiliki SK Menkumham Akte Pendiri Perusahaan Media Tersebut Sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
Pada Hal Awak Media Online Lensa Siber Sempat Menunjukkan Surat Tugas Liputan Dan Kartu Pers Media Online Lensa Siber Yang Di Keluarkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Online Lensa Siber Dan Juga Sempat Menjelaskan Kalau Media Tidak Harus Terdaftar Di Dewan Pers Cukup Memiliki SK Pendiri Perusahaan Media Dari Menkumham Pada Saat Terjadi Argumentasi Dengan Oknum Juper SPKT Polresta DeliSerdang Pada Tanggal 12 November 2024 Kurang lebih Pukul 18;11 Wib.Dan Atas Sikap Penolakan Oknum Juper SPKT Yang Namanya Enggak Di Ketahui Terhadap Awak Media Online Lensa Siber Untuk Melaporkan Perbuatan Pidana Penghalangan Tugas Pers Dalam Hak Meliput Dan Wawancara Akan Di Laporkan Ke Kapolresta Deliserdang Dan Ke Poldasu Sumatera Utara.
Dan Berharap Agar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol.Raphael Sandhy Cahya Priambodo.Sik Dan Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.SIK.MH.Untuk Merespon Laporan Awak Media Online Lensa Siber Terkait Penolakan Laporan Awak Media Online Lensa Siber Oleh Oknum Juper Polisi Polresta DeliSerdang Bagian SPKT.Ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara. Selasa (12/11/2024).
(Refi s)