• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Bupati Popo Ali Sampaikan Pendapat Akhir Mengenai Raperda APBD Kabupaten Oku Selatan Tahun Anggaran 2025

    Lensasiber.com
    Friday, November 29, 2024, 14:18 WIB Last Updated 2024-11-29T07:18:20Z

    MUARADUA - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Popo Ali Martopo, B.Comm., bersama Wakil Bupati H. Sholehien Abuasir, SP., M.SI., menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten OKU Selatan, Jumat (29/11/2024).


    Rapat Paripurna ini mengagendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD, Permintaan Persetujuan secara lisan Pempinan Rapat kepada Anggota DPRD, Pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati OKU Selatan.


    Dikatakan Bupati dalam pendapat akhirnya bahwa Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas waktu yang diberikan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah ini. Menurutnya, berbagai saran dan masukan telah disampaikan selama proses pembahasan yang dimulai pada sidang Paripurna 22 November 2024 lalu.


    “Berbagai sarandan masukan anggota dewan terhadap rancangan dokumen ini merupakan hal yang sangat berharga dalam rangka menghasilkan rencana Pembangunan yang terbaik demi kepentingan Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya.


    Ditambahkannya juga bahwa semua kerja keras ini diharapkan menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT.


    Selanjutnya, Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Dan hasil evaluasi tersebut jika tidak ada perubahan maka Raperda APBD tersebut akan ditetapkan oleh Bupati.


    Sebaliknya, jika ada perubahan maka Badan Anggaran DPRD bersama TAPD harus melakukan penyempurnaan atas Raperda tersebut berdasarkan hasil evaluasi gubernur. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, dan akan menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD.


    Rapat Paripurna ini dibuka oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh para anggota DPRD, perwakilan Kodim 0403/OKU, perwakilan Kapolres OKU Selatan, Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, Kepala BPS OKU Selatan, Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli, ni para Kepala OPD, Kepala BSB Muaradua serta undangan lainnya.


    (Sumpah jawardi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini