Kota Gunungsitoli, - Bawaslu Kota Gunungsitoli akhirnya dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Hadirat St Gea (pelapor) kepada wartawan mengatakan, bahwa diduga kinerja Bawaslu Kota Gunungsitoli tidak profesional dan tidak berintegritas dalam menangani dan memproses laporan pengaduan masyarakat.
"Atas dasar ini, Bawaslu Kota Gunungsitoli akhirnya kita laporkan ke DKPP RI di Jakarta dan laporan kita sudah diterima dan direspon dengan baik dengan Nomor :589/02-31/SET-02/X/2024, Tanggal, 31 Oktober 2024", jelas mantan anggota DPRD Kota Gunungsitoli ini, Jum'at (01/11/2024).
Dia berharap dan percayalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dapat menindak lanjuti laporan kami dan segera menjadwalkan sidang, tegas Hadirat Gea.
Sampai berita diterbitkan, awak media masih belum melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli terkait laporan pengaduan masyarakat ke DKPP-RI (Tim-Red).