Deliserdang - Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan, Msi Bersama Awak Media Online Lensa Siber Hari Kamis Tanggal 21 November 2024 Mendatangi Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil, Yang Sebelumnya Nama Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Bernama Kantor Penelitian Kambing Potong Yang Terletak di Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Dalam Naungan Kementerian Pertanian.
Kedatangan Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut Bersama Awak Media Online Lensa Siber Ke kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil (Loka Penelitian Kambing Potong) Untuk Menjumpai Kepala Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil DR.IR.Fera Mahmelia, MP. Untuk Mempertanyakan Penggunaan Anggaran Kantor Loka Penelitian Kambing Potong Tahun Anggaran APBN 2023 Sebesar Rp 7.305.026.000 Dengan Nomor:SP DIPA-018.09.2.648737/2023 Kementerian Pertanian Dan Anggaran Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Sebesar Rp 13.902.111.000 APBN Tahun 2024 Dengan Nomor:SP DIPA-018.09.2.648737/2024 Kementerian Pertanian.Ujar Pantas Kamis (21/11/2024).
Mirisnya, Kepala Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Enggak Dapat di Jumpai Dengan Alasan Yang Di Berikan Oleh Sogiman Sekuriti kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Kepada Awak Media Online Lensa Siber Mengatakan: Pimpinan Enggak Ada Di Kantor Sedang Ke Bogor,Ucap Sogiman. Kamis (21/11/2024).
Pada Saat Di Tanyakan Awak Media Online Lensa Siber, Siapa yang ada di kantor? Yang Bisa Memberikan Jawaban Pertanyaan Kami Ini Terkait Anggaran Kantor Loka Penelitian Kambing Potong Atau Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil.Ucap Awak Media.
Semua Pegawai Kantor Tidak Ada Satu Pun di Kantor Semua nya Sudah Keluar Kota Kalau Mau Orang Bapak Bapak Datang Hari Senin, Ucap Sogiman.
Ironisnya Pada Saat Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumut Pantas Tarigan Mengambil Foto Dokumentasi Di Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Atau Loka Penelitian Kambing Potong.Terlihat Ada Beberapa Pegawai Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Di Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Dan Juga Terlihat Jelas Banyak Kendaraan Pegawai Yang Terpakir Di Parkiran Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil.
Di duga Sogiman Sekuriti Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Sedang Membohongi Awak Media Online Lensa Siber Dan Ketua Lsm Lipan Sumut Agar Tidak Ketemu Dengan Pegawai Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Tersebut.Ucap Pantas Tarigan.
Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumut Sangat Heran Atas Penjelasan Irawadi Staf Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Terkait Penggunaan Anggaran Loka Penelitian Kambing Potong Tahun Anggaran APBN Tahun 2023 Dan Anggaran Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil APBN Tahun 2024 Yang Di Pertanyakan Awak Media Online Lensa Siber Kepada Irawadi Melalui Nomor Handphone Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil. Irawadi Mengatakan. Untuk Apa Itu Di Pertanyakan.
Bisa Langsung Di Pertanyakan Ke Inspektorat Aja Pak, Dan Mengenai Anggaran Nanti Saya Konfirmasi Ke Bagian Keuangan Dan Ke Pimpinan, Saya Hanya Staf Kantor, nanti Orang Bapak Saya Hubungi Kembali.Ucap Irawadi. Kamis (21/11/2024).
Penjelasan Irawadi Kepada Awak Media Online Lensa Siber Terkesan Beralibi,Padahal Awak Media, Lsm Dan Seluruh Masyarakat Berhak Mengawasi Dan Mempertanyakan Uang Negara Yang Di Kelola Oleh Para Pejabat Negara, Baik Pejabat Exekutif, Legislatif, TNI/Polri Dan Masyarakat Yang Mengelola Uang Yang Bersumber Dari Negara Sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 Bab II Yang Berbunyi:
1. Pers Nasional Mempunyai Fungsi Sebagai Media Informasi, Pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial, Dan Sesuai Undang Undang Keterbukaan informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 Dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021.Ucap Pantas.
Yang Melanggar UU Keterbukaan informasi Publik Dan Peraturan Pemerintah Tentang Keterbukaan informasi Publik Dapat Di Kenakkan Sangsi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Atau Denda Paling Banyak Rp 5.000.000 Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 51 dan 52, Dan Juga Bagi Siapa Saja Yang Menghalangi Dan Melarang Media Untuk Mencari Informasi Dalam Hal Tugas Liputan Pers Bisa Di Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 2 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 500 Juta Sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Yang Di Maksud Pasal 4 Ayat 2 dan 3. Ucap Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan.
Lebih Herannya Lagi Berdasarkan Data Yang Di Peroleh Lsm Lipan Dengan Informasi Dari Masyarakat,Nama Kantor Loka Penelitian kambing Potong Tahun 2023 Dan Sampai Sekarang Tahun 2024 Sudah Berubah Nama Kantor nya Menjadi Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Bukan Lagi Nama Kantor Nya Loka Penelitian kambing Potong,Tapi Kenapa Di dalam Administrasi Manajemen Laporannya Dalam Surat Pengesahan Anggaran Tahun 2023 Yang TTD Jakarta A.N Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata Tanggal 30 November 2022 Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Tersebut Masih Bernama Loka Penelitian kambing potong Dengan Nomor:SP DIPA - 018.09.2.648737/2023 Dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp 7.305.026.000 Dan Pada Tahun 2024 Surat Pengesahan Anggaran Tersebut Berubah Nama Kantor Loka Pengujian Standar Ruminnasia Kecil Dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp 13.902.111.000 Dengan Nomor : SP DIPA - 018.09.2.648737/2024 Jakarta 30 November 2023 A.N.Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran TTD Isa Rachmantarwata.Sangat Mengherankan Dan Menjadi Tanda Tanyak Besar.Ujar Pantas Tarigan.
(Refi S)