Deliserdang - Wilayah Kota Madya Medan Dan Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Dilanda Bencana Banjir Di Sebabkan Tinggi nya Air Sungai Yang Di Akibatkan Hujan Yang Tidak Berhenti Selama 3 Hari 3 Malam, Mulai Tanggal 26 November 2024 Sampai 28 November Hujan Tidak Berhenti Membasahi Medan Dan Kabupaten Deliserdang Sehingga Wilayah Kecamatan Kota Madya Medan Dan 5 Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Kebanjiran Air Luapan Sungai Pada Saat Pesta Demokrasi Pilkada Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Berlangsung.
5 Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Terpaksa Harus Tertunda Untuk Melaksanakan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Kecamatan Yang 5 Tersebut Yang Terkenak Banjir: Sunggal, Tanjung Morawa, Batang kuis, Hamparan perak, Dan Sibolangit.
Terkait 5 Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Yang Menunda Pemungutan Suara Pilkada Serentak Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Pada Tanggal 27 November 2024 Yang Lalu, Awak Media Online Lensa Siber Mengkonfirmasi Ziaulhaq Siregar Salah Satu Anggota Komisioner KPU kabupaten Deliserdang.
Ziaulhaq Siregar Anggota Komisioner KPU kabupaten Deliserdang Mengatakan: Berdasarkan Surat Keputusan KPU kabupaten Deliserdang Dengan Nomor Surat: 3046 Tahun 2024 Tentang Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024, 5 Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Yang Terkenak Banjir Akan Melakukan Kembali Pemungutan Suara Susulan Sebanyak 30 TPS dan 1 TPS Akan Melaksanakan Lanjutan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, 30 TPS Yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Di Sebabkan Karena Lokasi TPS yang Berada Di Desa Di 5 Kecamatan Tersebut Di Landa Banjir, Sehingga Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Tidak Bisa Dilakukan Sama Sekali Pada Saat Hari Pemungutan Suara Hari Rabu Tanggal 27 November 2024,
Sementara 1 TPS lagi Yang Berada Di /Kecamatan Batang Kuis Pada Saat Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 Berlangsung, TPS Tersebut Di Serang Banjir Sehingga Pemungutan Suara di TPS Tersebut Harus Terhenti Dan Tidak Dapat Menyelesaikan Sampai Pemungutan Suara Selesai ,Dan Kami KPU kabupaten Deliserdang Akan Melaksanakan Kembali Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan Pada Tanggal 1 Desember 2024 Nanti, Karena Kami Akan Melakukan Rapat Pleno Terlebih Dahulu di Jajaran KPU kabupaten Deliserdang Untuk Menentukan Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan.Total TPS Yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan Pemungutan Suara Di 5 Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Deliserdang Berjumlah 31 TPS. Ucap Ziaulhaq Siregar. Jum'at (29/11/2024).
(Refi s)