• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Polres Madina Tindak Lanjuti Atas Pengancaman Wartawan di Desa Tanggabosi III

    Lensasiber.com
    Friday, October 4, 2024, 17:46 WIB Last Updated 2024-10-04T10:46:36Z

    Madina - Rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk keluarga penerima manfaat ( KPM) di desa Tangga Bosi Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina),provinsi Sumatera Utara(Sumut) yang berujung adanya warga desa setempat menghalangi dan mengancam wartawan saat implementasikan liputan pada acara penyaluran BLT tersebut, kini dalam proses/ ditindak lanjuti Polres Kabupaten Mandailing Natal(Madina) dan hari ini dihadiri beberapa wartawan di Polres Madina dalam tahap penyidikan Jum'at ,04/05/2024.


    Penyaluran BLT itu yang direncanakan/laksanakan pada Kamis, 26/09/2024 malam lalu yang berkualifikasi gagal,dikarenakan adanya Warga sekitar terlihat ribut dengan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. pasalnya,para warga kecewa dengan jumlah nominal  BLT yang hendak diterima mereka.


    Magrifatulloh selaku wartawan yang dihalangi dan diancam langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Madina dengan laporan pengaduan(LP) dengan nomor: STLL/278/IX/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 September 2024 sekira  pukul 01:38 Wib minggu lalu.


    Magrifat mengatakan," saya diancam oleh seorang warga inisial N dalam melakukan liputan dan menghalangi tugas wartawan pada acara itu, hari ini saya pada proses penyidikan sesuai surat yang saya terima untuk hadir pada beberapa hari lalu di polres Madina,"ucapnya.


    "Pers diatur dalam undang-undang tentang peliputan dan ada sanksi kepada yang melakukan upaya menghalangi tugas pers. Dari penggalangan tugas pers maka saya membuat laporan tersebut," tambahnya.


    Lebih jelas disampaikannya," menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.maka dari hal itu saya sangat yakin pada Polres Madina akan menuntaskan kasus ini tanpa berlarut-larut,"pungkasnya.


    Kemudian magrifat menutup,"Hari ini saya sangat menghaturkan rasa terimakasih pada rekan-rekan sesama wartawan yang turut hadir memberikan kesaksian yang juga mereka langsung melihat kejadian malam itu di desa Tanggabosi III.dan besar harapan saya pihak Aparat Penegak Hukum(APH) dapat se-segera mungkin menuntaskannya,"tutupnya.


    (Abdul Hakim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini