Asahan - Warga Desa Simpang Empat gruduk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Camat Simpang Empat, terkait Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berujung kisruh, Kamis (10/10/2024)
Dalam penetapan KPPS tersebut mengacu ada dugaan Nepotisme, yang mana Warga dusun 15 lulus di Dusun 14.
Lisa bersama rekannya Nesia Rahayu mengatakan, Perekrutan Anggota KPPS Desa Simpang ditentukan melalui DPT yang masing-masing peserta pendaftaran akan diarahkan oleh PPS utk mengecek DPT Online melalui NIK KTP pada awal pendaftaran.
"Jika ada di salah satu TPS yang tidak memenuhi kuota, misalnya berjumlah 5 orang sementara 2 orang lagi yang akan diisi melalui TPS terdekat dalam satu wilayah Kerja KPPS di Dusun tersebut dan ini diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2022 dalam poin persyaratan Anggota KPPS,” katanya
Lisa juga mengatakan, Permasalahan Kisruh Penetapan Hasil kelulusan Calon Anggota KPPS yang diumumkan PPS Desa Simpang Empat, Warga Dusun XIV tolak ada dugaan nepotisme, dikarenakan Pendistribusian Calon KPPS berjumlah dua di TPS 18 Dusun 14 orang tersebut lulus dari Dusun 15.
"Yang Mana Atas Nama AS mendaftarkan diri ke TPS 17 di Dusun 14 dan DSR yang sebelumnya mendaftarkan diri di TPS 19.
Dua orang ini bukan merupakan penduduk dusun 14 namun penduduk dusun 15, yang mana Ari Dan Dewi Secara DPT itu harus ditempatkan di TPS 19.” ungkapnya.
(Lilik)