Oknum TNI Berpangkat KOPDA yang Bertugas di Koramil Ulumusi Ancam Akan Bunuh dan Mutilasi Wartawan
EMPAT LAWANG - Oknum Apratur Negara, TNI, AS berpangkat KOPDA yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, (Sumsel) Acam akan Bunuh Wartawan akan dimutilasai. Selasa 29/10/2024.
Peristiwa ini berawal Oknum TNI AS berpangkat KOPDA yang bertugas di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel Menguhubungi Awak Media SM melalui panggilan WhatsApp tidak terjawap, dikernakan SM sedang meliput kegiatan di Desa, sehingga tidak diketahui ada panggilan masuk.
Oknum TNI tersebut ngirimkan pesan Via WhatsApp dengan Kata, Dimana Bos, belum dibalas oleh kerna tidak diketahui Pesan masuk dikernakan acara Musdes sedang berlangsung.
Oknum TNI AS megirim pesan lagi denganTulisan Temui aku di Koramil, kapan kamu pulang, (Kapan anda Pulang), Bawa kendaraan apa kamu inisial SM jawap ini siapa, kelo Kaban keruan dengan aku, (Nanti anda tau siapa saya), SM jawab maksudnya apa, di jawabnya kau Jangan asak berita, (Anda jangan asal Berita), SM jawab masalah Berita yang mano Bos, (Berita yang mana Bos), jawapnya Kau temui aku di Koramil.
Jawap SM, O, ini KOPDA, AS, bapak yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi, jawabya kau temui aku di Koramil, SM jawab Maaf pak kalau bapak perlu dengan saya datang kerumah saya pak, jawabnya dimana Kau sekarang, (Dimana anda Sekarang), SM jawap saya masi dilapangan, jawab nya Jam berapa kau pulang, SM jawab belum tau pak, jawab nya Tai kau ni, SM jawab maksudnya apa pak, kau telpon aku kalau kau balik, (Anda telpon saya kalau suda pulang), SM jawab maksud bapak apa pak.
Setela itu Oknum TNI (AS) yang bepangkat KOPDA langsung menelpon awak media (SM) menanyakan dimana anda, SM jawab di lapangan pak, jawab nya dilapangan dimana, aku Bunuh kau nanti jangan kau macam macam, ku Bantai kau nanti, kau di mana kau sekarang, kau asal mau saja beritakan, Ajing kau ni, kata Oknum TNI AS yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi.
Perkataan tersebut seharusnya tidak diucapkan oleh seoran Oknum TNI, TNI adalah Apratur Negara untuk melindungi Rakyat dan mengamankan Negara, bukan melindungi kejahatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Padang Gelai.
Atas perilaku Oknum TNI AS kami dari awak Media merasa terancam, dan kami tidak senang dengan perkata Anjing yang di Ucapkan oleh Oknum TNI AS.
Kami Media mempunyai Kode etik Jurnalis yang di atur dalam Undang Undang, yang menyebutkan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Mencermati Undang Undang tersebut, kami dari Awak media tidak tinggal diam, kami akan melaporkan atas perbuatan Oknum TNI AS yang berpangkat KOPDA kepada pihak yang berwenang, karena Oknum ini sangat mencoreng nama baik TNI.
Atas ancaman ini kami mempunyai bukti yang kuat yakni Rekaman panggilan Oknum TNI tersebut yang berupa ancaman ingin membunuh dan memutilasi seorang Wartawan.
(Tarmizi)