Kutacane - Oknum Kepdes Desa Rumah Kampung Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, terlihat lagi pacaran di dalam mobil, dan disini oknum kepdes tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum) dan tanpa ada rasa bersalah dan mementingkan hawa nafsunya saja. Kamis 24/10/2024.
Dalam beberapa hari atau minggu yang lewat diduga oknum kepdes terciduk saat didalam mobil melakukan perbuatan yang melangar Qanun Aceh,akan tetapi oknum tersebut degan buasnya dan mesranya melakukan perbuatan yang tidak senono dan mungkin tidak merasa masalah atas perbuatanya ini.
Selnjutnya kita ketahui oknum kepdes seharusnya tidak memberikan contoh seperti ini dikarenakn,kepdes sebagai panutan orang banyak yang harus memberikan segi yang fositif bukan seperti ini malah asik,asisk didalam mobil bermesraan tanpa ada rasa malu,walaupun sebagai kepala desa,Aceh Negeri julukan Serambi Mekkah, sudah pasti peraturanya pun di utamakan untuk kemaslahatan dan berpedoman, serta menjujung tinggi nilai-nilai norma islam.
Seturusnya ketua lsm tipikor jupri yadi - R, minta agar kepada penegak hukum dari SatpolPP, WH menindak lanjuti oknum kepdes yang disini diduga dari pertama menjabat sebagai kepala desa, oknum tersebut, menghabur-haburkan Anggaran Dana Desa, hanya untuk memuasknan nafsu dan mementingkan pribadi dan diri sendiri.
Jupri yadi R, degan ini juga minta kepada Pj. Bupati Taufik, MS, agar segera mencopot jabatan oknum kades yang hanya suka, bermain-main dengan wanita selingkuhanya dan disini ada terlihat ada gambar uang.
Disela waktu kabiro dari media ini coba konfirmasi mengenai vidio ini, jawabnya saya di jebak, dan ini sudah lama tuturnya, seterusnya kami juga konfirmasi kepada oknum camat lawe alas akan tetapi tidak ada jawaban melalui WhatsApp.
(Syah Putra)