• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Misteri Bendungan Sungai Serdang Ratusan Miliar Enggak Berfungsi

    Lensasiber.com
    Friday, October 18, 2024, 21:24 WIB Last Updated 2024-10-18T14:24:03Z

    Deliserdang - Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Rektorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR Pada Tahun 2018 Ada Membangun Sebuah Bendungan Sungai Serdang yang Beralamat Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Senilai Rp 234.232.887.900 yang Bersumber Anggaran Dari APBN dan PT. Adikarya Sebagai Pemenang Tender Pelaksana Pembangunan Proyek Bendungan Sungai Tersebut. Jum'at (18/10/2024).


    Menurut Informasi Dari Masyarakat Desa Aras Kabu Yang Berprofesi Sebagai Petani Mengatakan Kepada Lsm Lipan,Bendungan Sungai Serdang Yang Di Bangun Oleh BWSS II Tersebut Bertujuan Untuk Memudahkan Para Petani Mendapatkan Air  Yang Berasal Dari Sungai Serdang,Yang Mana Bendungan Sungai Tersebut Airnya Akan Mengaliri Saluran Air Irigasi Sampai Persawahan Masyarakat Seluas 4.276 Hektar, 1.032 Hektar Sawah Dari Sisi Kiri Bendungan dan 3.244 Hektar  Sawah Dari Sisi Kanan Bendungan Sungai Serdang Tersebut.Dan Untuk Menghasilkan Intensitas Produksi Padinya Dapat Mencapai 300 Pesen.Mirisnya Program Tersebut Terancam Gagal Terwujud.Ujar Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan SumateraUtara. Jum'at (18/10/2024).


    Di Sebabkan Bendungan Sungai Serdang Tersebut  Semenjak Selesainya Pekerjaan Pembangunan Bendungan Sungai Serdang Tahun 2021 Sampai Sekarang Tahun 2024 Tidak Berfungsi Untuk Mengairi Saluran Air irigasi Persawahan Masyarakat Petani Desa Aras Kabu Dan Sekitarnya.Tambah Pantas Tarigan.


    Staf Pegawai BWSS II Yang Berjaga Di Bendungan Sungai Serdang Mengatakan Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan Pada Tanggal 16 Okteber 2024 Hari Rabu Terkait Tidak Berfungsi nya Bendungan Sungai Serdang Tersebut.Kalau Mengenai Kenapa Belum Berfungsinya Bendungan Sungai Serdang ini Untuk Mengairi Saluran Air Irigasi Persawahan Masyarakat.Orang Bapak Bapak Datang Aja Ke Kantor BWS II Yang Di Medan Dekat Asrama Haji.Kami Di Sini Hanya Penjaga Aset Bendungan Sungai Ini Aja.Ucap Staf BWS II Tersebut.


    Dan Pembangunan Bendungan Sungai Serdang  Ini Apa Sudah Selesai 100 Persen Di Kerjakan Itu Leningannya Kok Rubuh,Dan Ini Coran Tangga Atas Bendungan Dekat Ruang Mesin Pun Sudah Ada Yang Beretakan Padahal Biaya Pembangunan Bendungan Sungai Serdang Ini Ratusan Miliar.Dan Pintu Bendungannya Pun Belum TerpasangUcap Awak Media Online Lensa Siber.


    Kalau Mengenai Pembangunan Bendungan Ini Sudah Selesai Apa Belum Saya Tidak Tahu Pak Dan Itu Bukan Rubuh Leningan nya Tapi Ambruk Karena Belum Di Lening.Ucap Staf Tersebut. Rabu (16/10/2024)


    Mirisnya, Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Hari Jum'at Tanggal (18/10/2024)  Mencoba Mengkonfirmasi Kepala Balai Wilayah Sumatera II Direktorat jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR jalan Besar A.H.Nasution No.30 Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara. Awak Media Online Lensa Siber di Halangi Oleh Staf  Pegawai Bagian Umum Balai Wilayah BWS II Direktorat jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR Dengan Alasan Kepala Balai Belum Masuk, Kepala Nya Pun Masih Baru, Orang Bapak Kalau Mau Ketemu Dengan Kepala Harus Buat Surat Dulu Karena Sesuai SOP Disini.Ucap Staf Pegawai BWS II. Jum'at (18/10/2024).


    Dan Sempat Terjadi Perdebatan Pada Saat Awak Media Online Lensa Siber Mau Mengambil Foto Dokumentasi Staf Pegawai BWS II Tersebut Dengan alasan, Saya Enggak Suka Di Foto Foto Pak Dan Kalau Mau Memoto Saya Harus Dapat Izin Dulu Pak.Ucap Staf Pegawai BWS II Tersebut.


    Sungguh Sangat Miris,Tugas Pers Untuk Mengkonfirmasi Di Halangi, Memoto,Merekam Video, Memberitakan Adalah Bagian Tugas Pers Berdasarkan Konstitusi Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Dan Resiko Bagi  Pejabat Atau Siapapun Orang tersebut Yang Mencoba Menghalang Halangi Wartawan Untuk Meliput Bisa Di Kenakkan Sangsi Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun dan Di denda Paling Banyak 500 Juta Sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Yang Sebagaimana Di maksud dengan pasal 4 Ayat 2 Dan 3.Ujar Pantas. 


    Dan Lsm Lipan Sudah Melayangkan Surat Somasi Kepada Kepala Balai Wilayah Sumatera II Direktorat jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR Hari Ini Jum'at Tanggal 18/10/2024 Terrkait Bendungan Sungai Serdang Yang Berada Di desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, Dan Lsm Lipan Akan Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kejatisu Tipikor Poldasu Yang Akan Di Tembuskan Ke Kejagung RI,Dan Tipikor Mabes Polri Kalau Nanti Adanya Dugaan Indikasi Korupsinya.Ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.Jum'at (18/10/2024).


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini