Kutacane - Ketua Lsm Tipikor Jupri Yadi ' R Kembali melayangkan / meyurati Oknum Kepdes Desa Rumah Kampung Kec,Lawe Alas,Kab Aceh Tenggara yang dimana tiga (3 ) hari selang Waktu sudah diberitakan,ini tidak lain untuk megigatkan kita,betapa buass nya oknum kepdes tersebut,dan Lembaga Swadaya Masyarakat ,Minta Kepada Pj Bupati Aceh Tenggara,Agar dapat Mempores Oknum Pengulu Melakukan Mesum. Selasa 29/10/2024.
Dalam kesempatan ini ketua lsm tipikor menerangkan kepada media lensasiber.com pada hari selala pagi hari ini 09 : 20 Wib, walaupun baru2 ini sudah kita riliskan/ Tayangkan dari media ini,Oknum Kepdes Desa Rumah Kampung diduga kebal hukum dan tidak ada proses apapun maka senin semalam saya ketua lsm tipikor dan didampingi sekjen saya adrianSyah,melayangkan surat kepada Pj Bupati Agara, Agar Oknum kepdes tersebut bisa mempertaggung jawabkan degan apa yang dia perbuat baik buat prbadi atau pun di depan umum tutur ketua Lsm Tipikor Jupri Yadi ' R ke rekan Pers Ini.
Dalam keteranganya pada Kabiro media ini ,dia menambahkan oknum dari kepdes dinilainya telah mencoret Qanun Aceh Yang dimn disini ,kepdes nya sering berulah,dan sering bermain2kan ADD,bantuan dari pusat untuk kepentinggan ,atau memenuhi hawa nafsu nya saja,bukan melaikan untuk kepentinggan masyarakat didesa yang dipimpinya degan lantang.
Selnjutnya hari senin semalam ketua lsm tipikor telah melayangkan surat terbuka untuk Bapak Pj Bupati Taufik ST,M.Si,tidak lain ,untuk menindak oknum kepdes Desa Rumah Kampung,Agar tidak berulah lagi di Bumi Sepakat Segenep Ini,tidak lain ,agar tidak mencoreng marwah nama yang di juluki Serambi Mekkah,Aceh Ini,tidak lain mencoret peraturan Atau Qanun Aceh Yang sudah diterbit kan pendiri Aceh sebutnya
Degan Ini Ketua Lsm Tipikor Jupri Yadi -R,Minta Kepada Pemerintah Aceh Tenggara Agar oknum Kepdes,Desa Rumah Kampung di hukum seperti yang tertuang didalam Qanun Aceh.
Supaya tidak terulang kembali dan dapat menjadi contoh pada kepdes lainya agar tidak megelola angaran Dana Desa,untuk pribadi,melaikan untuk kemaslahatan orang banyak
(Syah Putra)