Kota Gunungsitoli - Seorang ibu rumah tangga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias di Jalan Bhayangkara No.1- Gunungsitoli, Rabu (09/10/2024) sekira pukul 21.30 Wib malam.
Kedatangan Murni Riang Wau alias Ina Evi warga Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, (57 tahun) didampingi penasehat hukumnya, Eman Syukur Harefa, SH dan beberapa awak media di Polres Nias untuk melaporkan akun Facebook An. Anton Larosa.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor : LP/B/456/X/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tentang tindak pidana "pencemaran nama baik melalui media sosial." Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A, yang terjadi di jalan Sutomo No. 45 Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Dari keterangan Murni Riang Wau kejadian diketahuinya pada hari Selasa, (08/09/2024) sekira pukul 06.25 Wib (pagi hari) dengan terlapor atas nama Facebook Anton Larosa. Pada saat itu pelapor sedang tiduran sambil bermain handphone dan pelapor melihat postingan video akun facebook Ama Yasi, lalu pelapor mengomentari postingan vidio tersebut dan tidak lama kemudian terlapor akun Facebook An. Anton Larosa membalas komentar pelapor dengan mengatakan "dari pada kamu lebih parah" dengan menyebut nama akun pelapor dan melampirkan foto Vulgar (screenshot foto pornografi).
Dari pantauan wartawan di lokasi, setelah Murni Riang Wau (pelapor) membuat laporan di SPKT, pelapor menjalani pemeriksaan di Unit II Satreskrim Polres Nias.
Kepada wartawan, penasehat hukum pelapor mengatakan "selaku penasehat hukum klien kami an. Murni Riang Wau, meminta kepada Kapolres Nias untuk menindaklanjuti laporan klien kami tersebut dan mengatensinya, karena cukup merugikan pihak klien kami serta sebagai pembelajaran kepada yang bersangkutan dalam hal ini terlapor, juga kepada masyarakat agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari jeratan hukum nantinya dengan fitnah dan pencemaran nama baik tentunya, ungkap Eman Syukur Harefa, SH, singkat.
Untuk diketahui, akun facebook An. Anton Larosa ini bekerja sebagai honorer dari bagian umum yang di perbantukan sebagai honorer di staf Wali Kota Gunungsitoli definitif Sowa'a Laoli, SE.,MSi.
(St. Lase)