• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Tim Hukum Paslon Khenoki - Sabahati Laporkan KPU Nias Barat & Sozisokhi Hia Ke Bawaslu Nias Barat

    Monday, September 23, 2024, 07:42 WIB Last Updated 2024-09-23T00:42:14Z


    Nias Barat
    , Tim kuasa hukum Paslon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo, S.Sos, MM, atas nama Liberkah Gulo, SH,  menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat, di Kantor Bawaslu Nias Barat, Sabtu (21/09/2024).


    Liberkah Gulo, SH melaporkan terkait pelanggaran tahapan - tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat dan Sozisokhi Hia, SH, MM, selaku peserta pemilu dan sebagai calon wakil bupati.


    Ada 3 dugaan pelanggaran Administrasi dalam hal verifikasi dokumen pendaftaran calon wakil bupati kabupaten Nias Barat pada Pilkada tahun 2024, yang dilaporkan Liberkah Gulo, SH, sebagai berikut :


    1. Bahwa KPU Kabupaten Nias Barat diduga telah melakukan dugaan pelanggaran terkait verifikasi dokumen pendaftaran dan verifikasi perbaikan dokumen syarat pendaftaran terhadap calon wakil bupati Nias barat tahun 2024, seperti yang dimaksud pada pasal 26 ayat 2 huruf b Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024,


    2. KPU Nias Barat telah menggunakan berkas yang tidak sesuai sebagaimana disyaratkan dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menyatakan berkas dari salah satu calon wakil bupati kabupaten Nias barat tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH, MM telah memenuhi syarat, seharusnya belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,


    3. Sozisokhi Hia, SH,MM sebagai calon wakil bupati kabupaten Nias Barat pada pilkada  kabupaten nias Barat tahun 2024, diduga kuat telah menggunakan berkas - berkas pendaftarannya sebagai calon wakil bupati yang telah diserahkan kepada KPU Nias Barat tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian No.3 tahun 2023 Tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS.


    Liberkah Gulo, SH selaku Tim Hukum Paslon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa ianya telah melampirkan bukti - bukti pendukung laporannya, antara lain:


    1. Surat keterangan dari BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomore 800/3588/BKPSDM tertanggal 20 September 2024,


    2. Surat tertanggal 27 Agustus 2024 Perihal pengunduran diri sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan yang diajukan oleh Sozisokhi Gulo, SH, MM kepada Bupati nias Barat.


    3. Surat Bupati Nias Barat tertanggal 5 September 2024 Nomor 800.1.3.3/2602/BU yang ditunjukan kepada sekertaris daerah kabupaten nias Barat,


    4. Surat Sozisokhi Hia,SH,MM  tertanggal 09 September 2024 yang ditunjukan kepada Bupati Nias Barat,


    5. Surat Bupati Nias Barat tertanggal 10 September 2024 Nomor 800.1.3.3/2651/BU yang diajukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat beserta dengan lampirannya yakni contoh surat pengunduran diri karena mencalonkan menjadi Presiden, Anggota Legislatif, atau Kepala Daerah.


    6. Surat Bupati Nias Barat tertanggal 20 September 2024 Nomor 800.1.3.3/2819/BU yang ditunjukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat.


    Tim Hukum Paslon Khenoki Waruwu - Sabahati Gulo, SH, MM,  berharap kiranya Bawaslu Kabupaten Nias Barat menindak lanjutin dan memproses laporan ini. (UT)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini