• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Super Gawat,,!! Kades Rugemuk Muliadi Di Laporkan Lsm Lipan Ke Kejaksaan Negeri Deliserdang

    Lensasiber.com
    Wednesday, September 4, 2024, 07:03 WIB Last Updated 2024-09-04T00:03:58Z

    Deliserdang - Di Tahun 2024 Kades Rugemuk Muliadi Ada Melaksanakan Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun Tiga  Dengan Menyerap Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Sebesar Rp 69.511.959 Dengan Di Potong Pajak 11.5 Persen Dan Juga Kades Muliadi Melaksanakan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk Dengan Menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Sebesar Rp 27.486.200 Di Potong Pajak 12,5 Persen.Rabu (4/9/2024).


    Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun Tiga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara yang Menelan Biaya Sebesar Rp 69.511.959. Dan Juga Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk yang Menghabiskan Dana Desa Tahun 2024 Sebesar Rp 27.486.200 Menurut Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan DI Duga Terjadi Mark Up Anggaran.Ujar Pantas Tarigan


    Untuk Mendapatkan Penjelasan Secara Konkrit Dan Terinci Dari Kepala Desa Rugemuk Muliadi, Terkait Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun Tiga Desa Rugemuk Dan Juga Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemerintah Desa Rugemuk Tersebut, Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Telah Melayangkan Surat Somasi Ke Kades Rugemuk Muliadi Pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Dengan Nomor Surat:125/LIPAN-SU/VII/2024,Ironisnya Surat Somasi Lsm Lipan Sumatera Utara Tidak Mendapatkan Respon Dari Kades Rugemuk Muliadi.


    Karena Tidak Mendapatkan Tanggapan Dari Kades Rugemuk, Pada Hari Selasa Tanggal 3 September 2024, Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Mendatangi Kantor Kejari Deliserdang Untuk Melaporkan Kades Rugemuk,Agar Persoalan Ada Atau Tidak Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun Tiga Dan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk Terungkap Secara Terang Benderang Secara Hukum yang Berlaku Di Negara Indonesia.Ucap Pantas Tarigan M.Si.


    Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang Untuk Secepatnya Merespon Laporan Lsm Lipan Yang Sudah Di Laporkannya Hari Selasa Tanggal 3 September 2024 Terhadap Persoalan Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Dan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk,Dengan Memanggil Dan Memeriksa Kades Rugemuk Muliadi  Dan Apabila Nantinya Dari Hasil Pemeriksaan Kades Rugemuk Oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang Terhadap  Kasus dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Dan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk Tersebut Tebukti Ada,


    Kades Rugemuk Muliadi Harus Di Tahan Dan Membawak Persoalan Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Tersebut Ke Pengadilan Sesuai KUHP Pasal 603 Yang Berbunyi:Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum,Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dan Orang lain Atau Korporasi Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dipidana Penjara Paling Cepat 2 Tahun Paling Lama 20 Tahun Penjara Atau Penjara Seumur Hidup, Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Agar Memberi Contoh Kepada Kepala Desa Yang Lain Serta Oknum Pejabat Yang Lain


    Demi Menghilangkan Para Pelaku Korupsi Di negara Indonesia  Dan Membebaskan Negara Indonesia Dari Penyakit Korupsi Dalam Penggunaan Anggaran Uang Negara Baik Bersumber Dari APBN Ataupun APBD,Harap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.Selasa(3/9/2024).


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini