• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Sekda Aceh Tenggara Diusulkan Menjadi Kandidat Penjabat Bupati Aceh Tenggara

    Lensasiber.com
    Tuesday, September 10, 2024, 07:15 WIB Last Updated 2024-09-10T00:15:49Z

    Kutacane - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal ST, diusulkan sebagai penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara masa bakti 2024 hingga pelantikan bupati dan wakil bupati defitif.


    Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Hatta mengatakan, selain nama Sekda Yusrizal ST. Rapat  pengusulan tiga nama calon penjabat  (Pj) bupati yang dipimpin  ketua DPRK sementara Denny Febrian Roza  di ikuti seluruh anggota DPR daerah itu.


    Juga mengusulkan dua nama lain, yaitu Penjabat (Pj) Bupati sekarang Drs Syakir MSi, serta di urutan Aliman, S.Pi, M.Si sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.


    " Kesimpulan dari rapat di urutan pertama yaitu bapak Sekda Aceh Tenggara Yusrizal ST, diurutan kedua bapak Drs Syakir MSi dan diposisi ketiga bapak Aliman, S.Pi, M.Si," Sebut Sekwan Muhammad Hatta Desky, Senin 09 September 2024.


    Rapat pengusulan digerlar tersebut berdasarkan surat dari Kemendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/4169/SJ. Tentang usulan nama calon penjabat bupati/wali kota. Unutk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada Bulan Oktober Tahun 2024 mendatang.


    Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan sementara DPRK Aceh Tenggara mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Aceh Tenggara untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati Aceh Tenggara selanjutnya.


    " Rekomendasi usulan nama - nama calon Penjabat Bupat Aceh Tenggara akan secepatnya disampaikan kepada pihak Kemendagri. Paling lambat tanggal 13 September 2024 mendatang," Muhammad Hatta Desky lagi. 


    Seperti diketahui masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M. Si akan berakhir pada 10 Oktober 2024. Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara dari Menteri Dalam Negeri RI Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian. MA. PhD yang diperpanjang hanya dalam jangka waktu setahun sekali.


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini