• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Akan Melaporkan Kades Tanjung Garbus II Ke Tipikor Polresta DeliSerdang

    Lensasiber.com
    Sunday, September 29, 2024, 14:40 WIB Last Updated 2024-09-29T07:40:28Z

    Deliserdang - Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Melaporkan Kades Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Ke Tipikor Polresta Deliserdang.Minggu (29/9/2024).


    Ari Sandi Sebagai Kades Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Tahun 2023 Mendapatkan Kucuran Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN Dan APBD Kabupaten Deliserdang Sebesar Rp1.498.144.000 Dan Pada Tahun 2024 Pemdes Tanjung Garbus II Mendapatkan Kembali Kucuran Dana Desa Sebesar Rp1.388.173.199 Yang Bersumber Dari APBN Dan APBD Deliserdang.


    Dana Desa Tersebut Di Serap Oleh Pemerintah Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Dari Presiden jokowidodo Melalui Menteri Keuangan (APBN) Dan Dari Bupati Kabupaten Deliserdang Melalui Badan Keuangan Daerah Pemkab Deliserdang (APBD) Untuk Kegiatan Yang Di Programkan Oleh Kades,BPD Aparatur Desa Dan Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau.Ironisnya Dalam Penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Tersebut Di Duga Telah Terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Dan 2024 Yang Di Duga di Lakukan Oleh Kades Tanjung Garbus II Ari Sandi.


    Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dan Desa Tersebut,Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Melaporkannya Ke Tipikor Polresta DeliSerdang


    Dalam Keterangan Persnya,Pantas Tarigan M.Si Mengatakan,Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN  Di Salurkan Oleh Presiden Republik Indonesia Jokowidodo Ke Kepala Desa Untuk Membantu Pembangunan Desa Tertinggal Serta Mengurangi Angka Kemiskinan Rakyat Indonesia Dalam Program Program Kegiatan Pemerintah Desa Atas Dasar Rembuk Desa Dengan Mengacu Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku Di Negara Indonesia.Ujarnya.Minggu (29/9/2024).


    Ironisnya,Pada Penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Pemerintah Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara  Tahun 2023 Dan Tahun 2024, Kades Ari Sandi Sebagai Kepala Desa Di Desa Tanjung Garbus II Di Duga Ada Melakukan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Dana Desa Tersebut dalam Bentuk Kegiatan Pemdes Tanjung Garbus II.Kata Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara 


    Tambah Pantas Tarigan, Berdasarkan Data Yang Ada Dari Narasumber Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Dan Berdasarkan Hasil Investigasi Lsm Lipan Bersama Media Online Lensa Siber,Pantas Tarigan M.Si.Akan Menyeret Kasus Dugaan korupsi Kades Ari Sandi Ke Aparat Penegak Hukum Tipikor Polresta DeliSerdang,Agar Persoalan Dugaan Korupsi Kades Tanjung Garbus II Ari Sandi Tersebut Terjawab Secara Hukum Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,Ada Apa Tidak Dugaan Korupsi Tersebut.


    Berharap Kepada Kapolresta Deliserdang Kombes Pol.Raphael Sandhy Cahya Priambodo.Sik Untuk Secepatnya Merespon Laporan Lsm Lipan Sumatera Utara Yang Akan Di Laporkannya Ke Polresta DeliSerdang Bagian Tipikor Dan Berharap Kasus Dugaan Korupsi Kades Ari Sandi Tersebut Di Bawak Sampai Ke Pengadilan Tipikor Ketika Hasil  Penyelidikan Dan Penyidikan Nanti Terbukti Benar Kades Tanjung Garbus II Ari Sandi Ada Melakukan Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut Tahun 2023 Dan 2024,Agar Menjadi Contoh Bagi Kades Kades Yang Ada Di Negara Indonesia Khususnya Di Kabupaten Deliserdang Dan Ada Efek Jeranya Bagi Kades  Ari Sandi Maupun Efek Jera Bagi Para Kades Yang Lain Demi Menjunjung Tinggi Harkat Martabat Hukum Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Menyelamatkan Uang Dan Aset Negara.Pinta Pantas Tarigan.


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini