• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Ngerih Kali...!! Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Bergaya Preman

    Lensasiber.com
    Thursday, September 19, 2024, 22:19 WIB Last Updated 2024-09-19T15:19:51Z

    Deliserdang - Apdesi Kabupaten Deliserdang Persi SK Menkumham Yang Di Ketuai Kepala Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Mhd Kariman, Hari Kamis Tanggal (19/9/2024) Melaksanakan Pelantikan, dan Acara Pelantikan APDESI Tersebut di Hadiri Pj. Bupati Kabupaten Deliserdang Ir. Wiriya Alrahman, MM, dan di Hadiri Kasdim 0204 Deliserdang, Serta di Hadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution, Hadir Juga Pihak Kejari Deliserdang, Dan Hadiri Juga Dari Pihak Polresta DeliSerdang, Serta Turut Hadir Juga Beberapa Kepala Desa Dan Beberapa Camat Pemerintah Kabupaten Deliserdang.


    Dalam Pantauan Awak Media Terlihat Jelas Oknum Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Ikut Serta Seolah Seperti Panitia Acara Dalam Pelantikan Tersebut, Dalam Mengatur Letak Susunan Orang Orang Yang Mau di Lantik Yang Masuk Menjadi Pengurus APDESI Kabupaten Deliserdang Persi Sk Menkumham Dalam Kepemimpinan Mhd Kariman.


    Orang Orang Yang Masuk Dalam Kepengurusan APDESI Kabupaten Deliserdang Yang Di Ketuai Oleh Mhd Kariman Di Isi Oleh Kepala Desa, Dan Juga  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr. Asri Ludin Tambunan Sekaligus Bakal Calon Bupati Kabupaten Deliserdang Yang Sudah Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Deliserdang Pada Tanggal 27 Agustus 2024 Yang Lalu Duduk Sebagai Dewan Pakar Kepengurusan APDESI Persi SK Menkumham.


    Terkait Sikap Oknum Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Yang Ikut Mengatur Letak Jalannya Pelantikan Seolah Seperti Panitia Acara, Awak Media Online Lensa Siber Mendatangi Ruangan Protokoler Di Kantor Bupati Kabupaten Deliserdang, Ironisnya Awak Media Online Lensa Siber Mendapatkan Perlakuan Yang Di Duga Kurang Beretika Dari Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Mhd Surkani Dengan Salah Satu Stafnya Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Dengan Mengatakan,Pengaturan Yang Di Lakukan Protokoler Bupati Pada Saat Acara Pelantikan APDESI Tadi itu Sudah Sesuai SOP Protokoler. Ucap Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang.


    Pada saat Awak Media Online Lensa Siber Mempertanyakan SOP Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Untuk Di Lihat, Buka Aja Di Google. Ucap Mhd Surkani 


    Dan Salah Satu Staf Mhd Surkani Mempertanyakan Kepada Awak Media Online Lensa Siber Dengan Mengatakan,Abang Dari Mana,Ucap Staf Mhd Surkani. Saya Dari Media, Ucap Awak media Lensa siber, Kalau Memang Dari Media, Mana Surat Tugas nya, Ucap Staf Mhd Surkani Dengan Nada Marah.


    Ironisnya, Pada Saat Awak Media Online Lensa Menunjukkan Surat Tugas Liputan Dan Kartu Pers Kepada Mhd. Surkani Dan Staf Nya, Malah Stafnya Meragukan Keabsahan Surat Tugas Liputan Dan Kartu Pers Awak Media Online Lensa Siber, Dengan Mengatakan, Ini Di Tetapkan Di Nias Dan Masa Kartunya Tahun Berapa Rupanya Ini, Lihat Aja Sendiri, Ucap Staf Mhd Surkani Dengan Nada Arogan. Dan Mhd Surkani Kasubag Protokoler Mengatakan, Buat Beritanya Besar Besar Ya, Saya Tunggu, Kalau Perlu Saya Kasih Uang, Kata Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Dengan Nada Kasar, Sombong Dan Angkuh Kepada Awak Media Online Lensa Siber. Kamis (19/9/2024).


    Sangat Tidak Beretika Sikap Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Bersama Stafnya Pada Saat Menjawab Pertanyaan Dari Awak Media Online Lensa Siber Waktu Di Konfirmasi Tadi, Karena Sudah Melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Dalam Menunjukkan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap Prilaku, Ucapan, Dan Tindakan Kepada Setiap Orang Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan. Ujar Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan, M.Si. 


    Sudah Layak Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Bersama Stafnya Tersebut Di Copot Dari Jabatan Dan Kepegawaiannya Karena Tidak Menunjukkan Integritas Yang Baik Dalam Ucapannya Sebagai Abdi Negara Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara. Kamis(19/9/2024).


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini