Deliserdang - Seluruh Masyarakat Indonesia Pada Tanggal 27 November 2024 Yang Ada Hak Pilih nya Akan Memilih Kepala Daerahnya Dimana Masyarakat Tersebut Berdomisili. Selasa (17/9/2024).
Terkait Pemilihan Kepala Daerah Baik Pemilihan Gubernur Beserta Wakilnya,Bupati Dan Wakil nya, Dan Juga Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota nya,Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah Pada Tanggal 27 November 2024 Nanti Yang Akan Di Selenggarakan Secara Serentak Di Seluruh Negara Indonesia Oleh KPU RI Beserta KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten Dan Kota, Harus Betul Betul Menjadi Momentum Bagi Masyarakat Untuk Melahirkan Seorang Pemimpin Yang Bisa Mewujudkan Perubahan Yang Lebih Baik Dari Pemimpin Sebelumnya,Sehingga Pemimpin Yang Baru Tersebut Mampu Membuat Perubahan Yang Lebih Baik Di Daerahnya, Baik Secara Pembangunan nya, Pelayanannya, Serta Kesejahteraannya Agar Betul Betul Bisa Di Rasakan Oleh Masyarakat Sesuai Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 Yang Menyatakan Bahwa Bumi,Air Dan Kekayaan Yang Terkandung Di Dalamnya Di Kuasai Oleh Negara Dan Di Pergunakan Untuk Sebesar Besar Demi Kemakmuran Rakyat.Ujar Pantas Tarigan M.Si.Senin (16/9/2024).
Pantas Tarigan M.Si Menghimbau Dan Berharap Juga Kepada Para Calon Calon Kepala daerah Baik Tingkat Provinsi Maupun Kabupaten Dan Kota Untuk Bermain Secara Bersih,Jangan Ada Permainan Uang Di Dalam Permainan Pilkada Untuk Mendapatkan Suara Dari Masyarakat Agar Pilkada Tersebut Bisa Betul Betul Melahirkan Pemimpin Yang Memang Di Lahirkan Dari Hasil Demokrasi Pilihan Rakyat Tanpa Uang.
Dan Rakyat Pun Untuk Memberikan Hak Suaranya Dalam Memilih Kepala Daerah Tersebut Bukan Karena Uang Yang Dalam Istilahnya Money Politik.Serta Bagi Pasangan Calon Kepala Daerah Yang Sudah Resmi Mendaftar Menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah Yang Masih Punya Jabatannya Di Pemerintahan,TNI,Polri Maupun Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Baik Tingkat DPR RI/DPD RI DPRD Provinsi Maupun DPRD Kabupaten/Kota Seyogiyanya Harus Betul Betul Mengundurkan Diri Dari Jabatan Tersebut Demi Menciptakan Pilkada Bersih Dari Uang Dan Bersih Dari Tekanan Unsur Negara.Ucap Pantas Tarigan.
Dan Juga Menghimbau Kepada Unsur Pejabat Pemerintah,Baik Itu,Pj Gubernur,Pj Bupati,Camat, Dan Kepala Desa,TNI Dan Polri Jangan Ikut Ikut Dalam Menyusun Strategi Salah Satu Calon Kepala Daerah Untuk Memenangkan Pasangan Calon Kepala Daerah Tersebut Sesuai Undang-undang Pasal 280 Ayat 2 Huruf f dan Huruf g, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Yang Menyebutkan Pelaksanaan Dan/Atau Tim Kampanye Dalam Kegiatan Kampanye Pemilu Di Larang Mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara,Anggota Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Akan Di Kenakkan Sanksi Berdasarkan Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 Di Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun Dan Denda Paling Banyak 24 Juta.Ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.
Khususnya Pilkada Wilayah Provinsi Sumatera Saya Berharap Untuk Selalu Menerapkan Larangan ASN,TNI,POLRI, Kepala desa Dan Aparatur Desa Untuk Tidak Terlibat Dalam Permainan Untuk Sebuah Kemenangan Salah Satu Pasangan Calon Kepala Daerah Tersebut Atau Yang Di Sebut Dengan Istilah Politik Praktis Sesuai Undang-undang Pasal 280 Ayat 1 Huruf f Dan g,Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.Harap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.
Kepada KPU Dan Bawaslu Khususnya Di Provinsi Sumatera Utara,Jadi lah Wasit Yang Adil,Bijaksana Dan Tegas Dalam Mengawasi Pertandingan Pilkada Tersebut ,Yang Salah Nyatakan Salah Dan Di Tindak Sesuai Sanksi Hukum Peraturan Perundang undangan Perbawaslu Dan PKPU Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,Jangan Pula Terlibat Menjadi Timsukses Salah Satu Pasangan Calon Kepala Daerah Untuk Mendapatkan Kemenangan Salah Satu Pasangan Calon Kepala Daerah Tersebut.Dengan Tegas Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara
(Refi s)