Deliserdang - Indikasi Dugaan korupsi Dana Desa Kepala Desa Selamat Kecamatan Biru Biru Terungkap Berawal setelah Ada Pengaduan masyarakat Ke Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si.Kamis (5/9/2024).
Berangkat Dari Laporan Masyarakat Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Kepala Desa Selamat Sebesar Rp 128 Juta Lebih, setelah Dilakukan pemeriksaan Tim Inspektorat Kab Deli Serdang ternyata Rp 128 juta lebih Dana Desa Tersebut Disinyalir dikorupsi.Ucap Pantas Tarigan.
Angka yang Diduga Dikorupsi dan telah Dikembalikan Ke negara Oleh Kades Selamat Dengan Dua kali bayar, Diperoleh dari Informasi Inspektorat Deli Serdang
Bayangkan bila tidak ada pengaduan masyarakat Ke Lsm Lipan,maka Kades Selamat dengan enaknya menikmati uang negara dengan cara cara kotor.Ujar Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan.
Diyakini masyarakat akan kecewa bila tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, mengambil uang negara dengan indikasi korupsi, setelah ketahuan malah hanya disuruh pulangkan selanjutnya yang bersangkutan melenggang menghirup udara segar.
Bahasa Istilah Orang Awam silahkan mencuri uang negara kalau ketahuan dikembalikan, sehingga Efek jera tidak dapat Terjadi Bagi Kades Yang Melakukan Korupsi Uang Negara,Karena Seharusnya Perbuatan yang melawan hukum diganjar dengan Hukuman Penjara Sesuai KUHP Pasal 630 Yang Berbunyi:Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum,Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dan Orang lain Atau Korporasi,Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Di Pidana Penjara Paling Singkat 2 Tahun,Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Penjara Seumur Hidup,
Ironisnya Kades Yang Melakukan Korupsi tersebut Hanya Di Suruh Mengembalikan Uang Negara Yang Di Korupsinya ,Setelah Itu Kades Yang Korupsi Tersebut Melenggang Kangkung Dan Menghirup Udara Segar Tanpa Harus Di Hukum Pidana Penjara Sesuai Hukum Yang Berlaku Di Negara Indonesia.Ujar Pantas Tarigan M.Si Dengan Merasa Kecewa Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Online Lensa Siber.Kamis (5/9/2024).
(Refi s)