• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan, M.Si: Mhd Surkani Kasubag Protokoler Bupati Kabupaten Deliserdang Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021

    Lensasiber.com
    Friday, September 20, 2024, 08:43 WIB Last Updated 2024-09-20T01:43:13Z

    Deliserdang - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Yang Sudah Di Sahkan Oleh Dpr Ri Untuk  Disiplin Pegawai Agar Para Pegawai Negeri yang Berada Di Negara Indonesia Untuk Selalu Mengedepankan Seorang Abdi Negara Yang Teratur Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Pegawai Negeri Dalam Melayani Masyarakat. Jum'at (20/9/2024).


    Menurut Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Mengatakan,Jelas Di Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Yang Isi Peraturan Pemerintah Tersebut Tentang Bagaimana Sikap Seorang Pegawai Negeri Di Pemerintahan Negara Indonesia yang Harus Punya Integritas Yang Baik Dan Dedikasi Yang Tinggi Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Abdi Negara Untuk Melayani Masyarakat Dalam Hidup Bernegara,Ujar Pantas Tarigan M.Si. 


    Di Mana Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94  Tahun 2021 Yang Isinya Mewajibkan Pegawai Negeri:


    -Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa 


    -Melaksanakan Kebijakan Yang Di Tetapkan Oleh Pejabat Pemerintah Yang Berwenang 


    -Menaati Ketentuan Peraturan Perundang Undangan


    -Melaksanakan Tugas Kedinasan Dengan Penuh Pengabdian Kejujuran, Kesadaran, Dan Tanggung jawab.


    -Menunjukkan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap,Prilaku, Ucapan, Dan Tindakan Kepada Setiap Orang Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan.


    Menurut Isi PP Nomor 94 Tahun 2021 Sangat Jelas Sikap Yang Di Lakukan Oleh Mhd Surkani Kasubag Protokoler Bupati Kabupaten Deliserdang Dan Stafnya Kepada Awak Media Online Lensa Siber Telah Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Karena Tidak Menunjukkan Integritas Yang Baik Dalam Menunjukkan Sikap Yang Baik Secara Prilaku Dan Ucapan Dalam Menjawab Pertanyaan Konfirmasi Awak Media Online Lensa Siber Dengan Berkata Kasar Dan Sikap Yang Di duga Melecehkan Profesi Wartawan Serta Menimbulkan Ke Gaduhan Seperti Halnya Preman Pasar. Kata Pantas Tarigan M.Si.


    Ada Perlunya Pj Bupati Deliserdang Ir.Wiriya Alrahman Melalui Badan Kepegawaian Negara Kabupaten Deliserdang Untuk Mencopot Mhd Surkani Dari Jabatannya Sebagai Kasubag Protokoler Bupati Dan Memecat Mhd Surkani Dan Staf nya Dari Kepegawaiannya,Untuk Menjadi Contoh Bagi Para Pejabat Pemerintah Pegawai Negeri Yang Ada di Pemerintah Kabupaten Deliserdang,Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Dengan Tegas.


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini