Kutacane - Kepala Desa/ Pengulu Kute, Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigala - Gala, Mengelola Dana Desa Diduga Sarat Masalah, Hingga Mengeluarkan Bahasa, Kalo Mau Konfirmasi Kedes, Konfirmasi Dulu Pada APPDESI Kecamatan, dan Kades Tersebut Meragukan Kartu Identitas LSM. Sabtu 7/9/2024.
Dari Penyampaian Indra, Anggota Lsm PERKARA, Senen 2 September 2024, di Kutacane, Bermula, Dengan Adanya Informasi, Masyarakat Desa Lawe Serke, yang Kebetualn Bertemu di Jalan, Dengan Pihak Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Perkara ), Warga Tersebut Mengatakan, Warga Tersebut Merasa Curiga dan Menduga Ada Pekerjaan Kurang Bagus, Terkait Kegiatan yang Bersumber Dari Dana Desa Tahun 2022-2023, Maka Lsm PERKARA dan Mendatangi Kepala Desa Lawe Serke di Rumahnya.
Begitu Bertemu, Lsm Perkara Terlebih Dahulu Memperkenalkan Diri Sembari Memperliahatkan Kartu Tanda Anggota, Kades Lawe Serke, Dengan Santai Mengatakan, Udah Konfirmasi Dengan Ketua APDESI, Kecamatan Baru Boleh Konfirmasi Dengan Kades, Selain itu Kades Mengeluarkan Bahasa " Kartu Annggota Kalian ini Bisa Saja Dibuat, ", Akibat Hal tersebut Lsm Perkara Terus Menelusuri Kegiatan Fisik yang Bersumber Dari Dana Desa Lawe Serke, di Antaranya, Perkerasan Jalan Tani, Senilai Rp 231.405.000, Dengan Volume 350 Meter, Tahun Anggaran, 2023, dan Pembangunan TPT Jalan Tani, Senilai Rp 119.500.000,-, Volume 131 Meter, Tahun Anggaran 2023.
Izharuddin Ketua DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( PERKARA ) Aceh Tenggara, Pada Media ini, Jumat Sore, (6/9/2024). Menduga Pengelolaan Dana Desa Lawe Serke Sarat Masalah, Sehingga Prilaku Kades Lawe Serke, Selaku Pejabat Publik, yang Mengelola Anggaran, Bersumber Dari APBN, Termasuk Juga Uang Rakyat, Ketika di Konfirmasi Terkait Dengan Anggaran Tahun 2022 dan 2023, yang di Kelola, Memberikan Alasan Atau Jawaban yang Tidak Etis, Kita Menduga Dana Desa yang di Kelola Kades Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigala- gala, Untuk Tahun 2022 dan 2023, Sarat Masalah.
Izharuddin, Minta Kepada Khususnya Pemerintah Daerah, dan Jajarannya Baik itu BPMD Maupun Camat Agar, Memberikan Sosialisasi, Terkait Dengan Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan di Arahkan Apabila Kades Mengelola Dana Desa Dengan Baik dan Benar, Tidak Menyalahkan Gunakan Anggaran Tersebut Untuk Kepentingan Pribadi dan Kelompok Ngapain Takut dan Enggan di Konfirmasi Oleh Lsm, Karena yang di Kelola itu Adalah Uang Rakyat, Dana Desa, Bukan Uang Pribadi Atau Dana Pribadi Kepala Desa,.
(Syah Putra)