• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kades Bandar Pinang Rambe Kecamatan Bintang Bayu Diduga Tidak Transparan Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2024

    Lensasiber.com
    Tuesday, September 10, 2024, 07:24 WIB Last Updated 2024-09-10T00:24:44Z

    Serdang Bedagai - Pertanggung jawaban anggaran dana desa tentulah akhir tahun, namun penggunaan anggaran tahun berjalan sangat perlu pengawasan,pengawasan dini dari instansi atau lembaga terkait sangat diharapkan dapat mengurangi kesalahan dan kekhilafan dalam menggunakan anggaran dan penyalah gunaan anggaran,tentu dengan pengawasan yang benar. Media merupakan salah satu lembaga kontrol sosial sesuai amanat undang undang.


    Wajiono Sitepu Kepala Desa Bandar pinang rambe Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara,diduga alergi untuk dikonfirmasi media sehingga tidak merespons panggilan telepon wa,di duga tidak siap untuk menjawab pertanyaan media terkait pengelolaan anggaran dan administrasi desa termasuk dana desa Anggaran tahun 2024 melalui whats App. Minggu (08/09/2024).


    Sebelumnya Tim awak media berkunjung ke kantor Desa pada tanggal (03/09/24) Pukul 10.00 Wib untuk melakukan konfirmasi tentang peruntukan anggaran dana desa tahun 2024,tetapi di kantor desa Bandar pinang rambe,tidak ada satu orang pun aparatur desa diruang kerja alias kosong,yang ada kemudian ibu ibu lagi momong anak yang kemudian mengaku sebagai istri kaur keuangan desa Bandar pinang rambe dan ibu itu mengatakan "bahwa suami saya lagi keluar ke kantor kecamatan Bintang bayu, saya adalah istri kaur keuangan desa"katanya. Apakah pengosongan Kantor Desa Bandar pinang rambe Kecamatan Bintang bayu ini merupakan kebiasaan atau memang ada ketetapan baru tersendiri yang di anut Pemdes Bandar pinang rambe?,Masih belom diperoleh jawaban dari yang terkait yakni Kepala desa dan perangkat desa Bandar pinang rambe.


    Media menghubungi Kades Bandar pinang rambe Wajiono Sitepu untuk bertanya tentang hal Bagaimana pelaksanaan pembangunan bidang umum dan penata ruang dengan anggaran Rp.238.555.000 (Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), dari anggaran dana desa tahun 2024, Kegiatan atau hal apa saja yang dikerjakan? dan media tidak memperoleh jawaban atau keterangan apapun  melalui telfon wa karena kepala desa tidak mengangkat nya.


    Padahal sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik yang mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, Setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang.


    Selanjutnya awak media  menghubungi Ketua APDESI Kecamatan Bintang bayu Nazar melalui panggilan whats App beliau mengatakan sudah banyak media yang sudah menghubungi saya katanya dan menanyakan tentang prihal Kepala Desa Bandar pinang rambe,dan ketua APDESI Kecamatan Bintang bayu tetap menyarankan untuk menjumpai dia langsung atau menghubungi Kepala Desa Bandar pinang rambe." Jumpai aja langsung pak",kata ketua APDESI Nazar.


    Sampai Saat ini senin (09/09/24) Kepala Desa Bandar Pinang Rambe Wajiono Sitepu belom juga menjawab telfon wa dihubungi untuk konfirmasi awak media terkait Kewenangannya sebagai Kepala desa dalam hal menggunakan Keuangan Negara yang di kucurkan kedesa Bandar pinang rambe Kecamatan Bintang Bayu.


    Media tetap akan berupaya sebisa mungkin untuk berkunjung kembali kedesa Bandar pinang rambe agar bisa bertemu aparatur desa atau Kepala desa Bandar pinang rambe supaya bisa memperoleh kelarifikasi atau keterbukaan informasi mengenai Penyelenggaraan pemerintah di desa Bandar pinang rambe kecamatan Bintang bayu,dan Media masih berharap kepada Pemerintah Kecamatan Bintang Bayu sebagai pengawas desa desa di kawasan Kecamatan bintang Bayu dan menghimbau agar Seluruh Kepala desa di Kecamatan Bintang Bayu untuk  Transparan dalam menggunakan keuangan Negara khususnya Dana desa.


    (Agus K)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini