• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Gawat,!!Awak Media Online Lensa Siber Akan Melaporkan Mhd Surkani Kasubag Protokoler Bupati Deliserdang Ke Badan Kepegawaian Negara

    Lensasiber.com
    Saturday, September 21, 2024, 19:50 WIB Last Updated 2024-09-21T12:50:33Z

    Deliserdang - Tekait Sikap Mhd Surkani Kasubag Protokoler Bupati Kabupaten Deliserdang Dan Satu Orang Stafnya Yang Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Kepada Awak Media Online Lensa Siber,Persoalan Tersebut Akan Di Laporkan Secara Resmi Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Deliserdang Yang Akan Di Tembuskan Ke Badan Kepegawaian Negara Provinsi Sumatera Utara.Sabtu (21/9/2024).


    Agar Tidak Terjadi Lagi Kejadian Yang Di Alami Awak Media Online Lensa Siber Kepada Awak Media Lain Dan Masyarakat Atas Sikap Dan Ucapan Kasubag Protokoler Bupati Kabupaten Deliserdang Dan Stafnya Yang Kurang Baik Dan Kurang Sopan Sebagai  Pejabat Pemerintah Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Awak Media Online Lensa Siber Bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si Akan Melaporkan Hal Tersebut Ke Badan Kepegawaian Negara Kabupaten Deliserdang,Ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.Jum'at (20/9/2024).


    Pejabat Pegawai Negeri Pemerintah Di Tekankan Oleh Negara Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Harus Mampu Menunjukkan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap ,Prilaku, Ucapan Dan Tindakan kepada Setiap Orang Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan,Serta Harus Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa, Serta Menaati Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.Ujar Pantas Tarigan.


    Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Berharap Kepada Badan Kepegawaian Negara Kabupaten Deliserdang Untuk Secepatnya Merespon Laporan Awak Media Online Lensa Siber Yang Nantinya Akan Di Laporkan Secara Resmi, Terkait Sikap Dan Ucapan Yang  Di Duga Kurang Beretika Dan Pelecehan Profesi Wartawan Yang Di Lakukan Oleh Mhd Surkani Kasubag Protokoler Bupati Kabupaten Deliserdang Dan Satu Orang Stafnya Pada Hari Kamis Tanggal 19 September 2024 Di Ruang Kerja Bagian Protokoler Bupati Deliserdang Dengan Berkata Kasar Dan Menimbulkan Kegaduhan Dan Unsur Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Online Lensa Siber. Dan Mhd Surkani Kasubag Protokoler Bupati Deliserdang Dan Satu Orang Stafnya Harus Di Beri Hukuman Disiplin Kepegawaian Dengan Cara Mencopot Dari Jabatannya.Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Dengan Tegas.


    (Refi s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini