• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Gawat,!! di Duga Oknum Kejari Labuhan Batu Inisial SS Dan EF Terima Suap,Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Lensasiber.com
    Wednesday, September 18, 2024, 11:40 WIB Last Updated 2024-09-18T04:40:27Z

    Medan - Sumatera Utara-Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Sumatera Utara Membuat Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2024 Perihal Penerimaan Suap  Oleh Oknum Kejari Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara yang Berinisial Jaksa SS dan Jaksa EF Sebesar Rp 600.000.000 Atas Kasus Terdakwa  Narkoba Akhyar Ritonga Alias Akhyar Warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.Rabu (18/9/2024).


    Berdasarkan Informasi Yang Di Dapatkan Oleh Awak Media Online Lensa Siber Dari Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara,Akhyar Ritonga Alias Akhyar (38) Di tangkap Oleh Pihak Kepolisian Labuhan Batu Dengan Kasus Narkoba Bersama 2 Orang Teman nya Yang Berinisial JD Alias Juli (36) Warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labuhan Batu Utara Dan HI Alias Timbul (36) Warga Desa  Pondok Ladang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu .Dan Kasus Tersebut Telah Di Sidang Kan Di Pengadilan Negeri Rantau Pratap Dengan Sebagai Jaksa Penuntut nya SS dan EF Dari Kejari Labuhan Batu.Dengan Tuntutan Yang Di Berikan Oleh Jaksa Penuntut Umum SS Dan EF Sekaligus Di Vonis Hakim Yang Menangani Kasus Narkoba Tersebut Dengan Terdakwa Akhyar Ritonga Alias Akhyar Mendapatkan Hukuman Penjara 8 Bulan,Sementara JD Alias Juli Dan HI Alias Timbul Di Tuntut Jaksa SS Dan EF Dan Di Vonis Hakim 6 Tahun Kurungan Penjara.Ujar Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.Selasa (17/9/2024).


    Terkait Tuntutan Jaksa Penuntut Umum SS Dan EF Dan Vonis Yang Di Berikan Hakim Yang Menangani Kasus Narkoba Tersebut Dengan Terdakwa Akhyar Ritonga Alias Akhyar Terlalu Rendah Dan Sementara 2 Terdakwa JD Alias Juli Dan HI Alias Timbul Rekan Akhyar Ritonga Alias Akhyar Yang Sama Sama Di Tangkap Dan Di Sidangkan Atas Kasus Narkoba Di Vonis Hakim Dengan Hukuman Penjara Yang berat,Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2024, Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk Menyuarakan Dan Menyampaikan Ketidak Adilan Apa yang Di Hadapi JD Alias Juli Dan HI Alias Timbul,


    Dalam Orasi Dan Tuntutan Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Pada Saat Unjuk Rasa Di Kejatisu Mengatakan.Meminta Dan Mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum Kapoldasu Dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melalui Penyidik,Agar Segera Memanggil Dan Memeriksa Oknum Kejari Labuhan Batu Inisial SS Dan EF,Di Duga Telah Melakukan Penyelewengan Jabatan Terhadap Salah Satu Terdakwa Kasus Narkoba,Yang Mana Hal Tersebut Telah Viral Di Media Sosial FB Dan Media Online Yang Mana Di Katakan Bahwasanya Oknum Tersebut Di Duga telah Menerima Suap Dari Terdakwa Sebesar Lebih Kurang 600 Juta Dengan Dalih Pengurangan Masa Tahanan.Ini Sudah Mencoreng  Nama Baik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Sehingga Harus Di Tuntaskan,Agar Kepercayaan Masyarakat Kembali  Seperti Semula,Ujar Kordinator Unras.


    Sambung Kordinator Unras Mengatakan,Oleh Karena itu Kajatisu Dan Kapoldasu Harus Bersama Sama Untuk Menyelidiki Kasus Tersebut Agar Tidak Ada Lagi Simpang Siur Di Masyarakat.Pinta Kordinator Aksi Unjuk Rasa.


    Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan Mengatakan Kepada Awak Media Online Lensa Siber Dalam Keterangan Persnya,Terkait Kasus Dugaan Jaksa SS Dan EF Terima Suap Dari Terdakwa Narkoba Akhyar Ritonga Alias Akhyar Untuk Mengurangi Hukuman Penjara Sebesar Rp 600 Juta Tersebut,Ini Sudah Sangat Mencoreng Nama Baik Lembaga Kejaksaan Sebagai Aparat Penegak Hukum Dalam Menindak Tegas Para Pelaku Kejahatan Sesuai Hukum Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,Sungguh Sangat Miris.Ucap Pantas Tarigan M.Si.Selasa (17/9/2024).


    Untuk itu Saya Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Jokowidodo,Kepala Jaksa Agung,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Untuk Segera Memecat Oknum Jaksa SS Dan EF  Dengan Dugaan Menerima Suap,Dan Sekaligus Oknum Jaksa SS Dan EF Harus Di Berikan Tindakan Secara Hukum yang Berlaku Di Negara Indonesia Dengan Memenjarakan Oknum Jaksa SS Dan EF,Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya,Dan Juga Sekaligus Memberi Contoh Kepada Oknum Jaksa Lainnya Agar Perbuatan Dugaan Terima Suap Tersebut Tidak Terjadi Lagi Oleh Oknum Jaksa Yang Ada Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Kita Cintai Ini Dan Masyarakat Kembali Percaya Kepada Lembaga Kejaksaan Sebagai Aparat Penegak Hukum Di Negara Indonesia Untuk Menghukum Para Pelaku Kejahatan, Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Dengan Tegas. Selasa (17/9/2024).


    Tekait Kasus dugaan Suap Oknum Jaksa Berinisial SS Dan EF, Awak Media Online Lensa Siber Pada Hari Selasa Tanggal 17 September 2024 Mencoba Menghubungi Oknum Jaksa SS Tersebut Melalui Nomor Handphone Wa Yang Di Berikan Oleh Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara, Ironisnya Jaksa SS Tersebut Tidak Merespon Wa Dan Panggilan kontak Dari Awak Media Online Lensa Siber Pada Saat Jaksa SS Di Wa Dan Di Kontak Langsung Oleh Awak Media Online Lensa Siber.


    (Refi s/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini