Kota Gunungsitoli - Sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Aksi Damai Masyarakat Desa Saewe menggeruduk Kantor Camat Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jum'at (20/09/2024).
Mak-mak meneriaki dan tagih janji Camat Gunungsitoli. Mereka meminta Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, SE.,M.Si melalui Camat Gunungsitoli segera mencopot Pj. Kepala Desa Saewe An. Wilfried Suriaman Telaumbanua yang diduga mengadaikan hak masyarakat Desa Saewe demi kepentingan pribadi Pj Kades Saewe serta Wilfried Suriaman Telaumbanua tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dan melanggar peraturan perundang-undangan dengan sewenang-wenang.
Sebelum membacakan Tuntutan mereka, Pimpinan Aksi, Elisati Lase mengatakan kepada Camat Gunungsitoli, "kedatangan masyarakat Desa Saewe hari ini bukan mengharapkan janji yang tidak ada kepastian dari Camat Gunungsitoli, tetapi masyarakat butuh kepastian jawaban nyata. Selama ini masyarakat Desa Saewe merasakan ketidakadilan yang dilakukan oleh Pj. Kades Saewe, Wilfried Suriaman Telaumbanua," tegasnya.
Selain itu, beberapa tuntutan massa aksi masyarakat Desa Saewe, yang disampaikan kepada Camat Gunungsitoli ;
1. Meminta janji Camat Gunungsitoli yang telah menjanjikan pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Desa Saewe paling lama akhir bulan Agustus Tahun 2024.
2. Penerima beras bantuan diberikan kepada masyarakat yang mempunyai mobil dan rumah yang bagus.
3. Bendahara Desa diberhentikan tidak sesuai aturan perundangan-undangan seperti diamanatkan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 bagian (b) yang merupakan Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa merupakan usulan Bupati/Walikota, dan hal ini jelas belum ada rekomendasi Wali Kota Gunungsitoli atas Pemberhentian Bendahara Desa Saewe An. Herdin Sozanolo Lase.
4. Meminta kepada Wali Kota Gunungsitoli melalui Camat Gunungsitoli mengeluarkan surat rekomendasi mengaktifkan kembali Bendahara Desa Saewe An. Herdin Sozanolo Lase agar kegiatan desa bisa berjalan dengan baik.
5. Pembagian BLT Desa Saewe segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Massa Aksi Desa Saewe menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak digubris oleh Wali Kota Gunungsitoli dan Camat Gunungsitoli, mereka akan kembali turun melakukan Aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Menanggapi tuntutan Massa Aksi Desa Saewe, Camat Gunungsitoli, Berkat Sepakat Hulu, S.T.,MSP, mengatakan bahwa proses pengajuan BLT cepat atau tidaknya berada dalam tingkat desa. Pengajuan BLT Bulan Agustus belum disampaikan ke Kantor Kecamatan Gunungsitoli.
"Pemerintah Desa Saewe belum mengajukan BLT ke tingkat Kecamatan Gunungsitoli, sehingga kami tidak dapat melakukan evaluasi dan proses selanjutnya ke dinas terkait lainnya," ungkap Berkat Hulu.
Ditambahkannya, terkait pemberhentian Bendahara Desa Saewe, itukan Keputusan Kepala Desa Saewe dan proses ini sedang berjalan. Terutama tadi yang disampaikan masyarakat Desa Saewe mengganti Pj. Kepala Desa Saewe, kita sedang mencari solusi yang terbaik. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan dinas yang terkait dan juga kepada pimpinan, kata Camat Gunungsitoli.
Namun, Camat Gunungsitoli tidak bisa menjawab dan menjelaskan terkait tuntutan massa aksi penerima bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat yang punya mobil dan memiliki rumah bagus.
Dari pantauan wartawan di lokasi, pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa masyarakat Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, berjalan tertib dengan pengamanan dari personil Polres Nias dan Kodim 0213/Nias.
Massa Aksi melanjutkan menyampaikan aspirasinya di Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
(St. Lase)