Kabupaten Nias - Selasa, 03 September 2024. Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salahsatu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nias menerangkan bahwa Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) telah melalui beberapa tahapan. Dimana, tahapan-tahapan tersebut dilakukan melalui pendekatan secara Teknokratik, Partisipatif, Dari Atas Ke Bawah begitu sebaliknya.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut : Visi Kabupaten Nias Tahun 2045 yaitu Nias Maju Berkelanjutan. Dengan uraian yakni Maju bermakna Berdaya, Inofatif dan Adil. Berkelanjutan bermakna Lestari dan Seimbang Antara Pembangunan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan.
Rencana di atas dilaksanakan dengan 5 (lima) sasaran pokok visi, yakni: Peningkatan Pendapatan Per Kapita, Pengentasan Kemiskinan, Stabilitas dan Kepemimpinan, Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia serta Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup.
Untuk itu, Bupati Nias berharap kepada DPRD Kabupaten Nias untuk mempertajam setiap substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2045.
Dengan tujuan, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan visi-misi tingkat Nasional dan Provinsi Sumatera Utara serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Nias mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan atas dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik sehingga seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Nias dan Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias. niaskab.go.id
(Ed)