• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Pungutan Liar di Desa Titibesi Kecamatan Galang diduga Akan Dapat Memicu Konflik Warga

    Lensasiber.com
    Sunday, August 11, 2024, 17:44 WIB Last Updated 2024-08-11T10:44:50Z

    DELI SERDANG - Penambangan pasir atau yang lazim disebut penambangan galian C merupakan kegiatan hasil penambangan rakyat yang harus memiliki IUP(Ijin Usaha Penambangan)sesuai PP no 2 tahun 2010 tentang reklamasi dan kegiatan pasca tambang. Sabtu 10/8/2024.


    Di desa Titibesi Kecamatan Galang pada saat ini terdapat 9 titik aktivitas penambangan galian C yang dilakukan oleh warga. Seiring kegiatan tersebut banyak terjadi kegiatan penjualan pasir hingga mencapai 200 Truck perhari seharga 230 ribu sampai 250 ribu per trucknya,Sirkulasi perdagangan pasir mencapai 50 juta rupiah perharinya.ungkap salah satu pekerja tambang galian C memaparkan


    Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya peduli masyarakat melihat ini sebagai peluang untuk bisa mencari keuntungan,dengan melakukan pungutan kepada setiap Truck yang lintas membawa pasir dari desa Titibesi baru Kecamatan Galang.Seorang dari kelompok ini berinisial SG mengatakan pungutan ini kami lakukan, sebelumnya kami sudah bermusyawarah dengan pemerintah desa dan masyarakat,dan uangnya untuk  perbaikan jalan desa yang rusak akibat Truck angkutan pasir yang melintas,juga untuk kegiatan renovasi mesjid,serta untuk tabungan hari raya yang akan kami bagikan kepada warga saat lebaran nanti.jadi kami tidak memungut secara liar,ini buktinya kami beri kwitansi kepada supir Truck,sambil menunjukan kwitansinya kepada awq media.


    Kepala desa Titibesi baru Faisal siregar ketika ditanyakan mengenai pungutan tersebut, saya tidak mencampuri hal itu, karena kontribusi nya pun tidak ada ke desa, kami seluruh aparat desa tidak tahu menahu mengenai hal itu.bahkan kegiatan penambangan galian C yang ada didesa Titibesi Baru ini pun kami tidak ikut campur tangan atau tidak ada kontribusinya ke desa.ungkap kepala Desa Titibesi baru Faisal siregar.


    AS salah satu warga desa Titibesi Kecamatan Galang mengatakan bahwa Pungutan Liar yang di lakukan yang mengatasnamakan kelompok peduli masyarakat sebesar 15 ribu rupiah setiap Truck pengangkut pasir yang melintas mengangkut pasir didesa Titibesi yg setiap hari rata rata melintas dan mengangkut pasir mencapai 200 Truck perhari dan memungut uang 50 ribu rupiah kepada setiap penambang liar Pasir yang berjumlah 9 lokasi,semua pungutan atau kutipan itu adalah tidak ada kesepakatan musyawarah  dgn masyarakat.begitu keterangan AS salah satu warga desa Titibesi baru yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.Bagaimana kalau kami  warga melakukan kutipan juga,apa gak mungkin ribut nanti keluhnya pada awq media.


    Awaq media mencoba menelusuri kepada yang diduga pengutipan liar yang sangat mudah ditemui yg berinisial SG menerangkan bawa,kami tidak liar karena kami berikan bukti kwitansi pada setiap Truck yang lewat,dan kami stempel.kami bersedia bertanggung jawab atas uang yang kami terima,bahwa kami peruntukkan perawatan jalan serta untuk Kenajiran masjid desa baru Titibesi,itu lah guna uang yang dari Truck yang melintas.sedang uang yang dari penambang kami alokasikan untuk Tabungan Hari Raya yang akan kami bagikan kepada seluruh warga desa baru Titi besi.nanti saat lebaran.kata salah satu tukang kutip.Yang ribut itu yang iri nya pak..tegasnya.


    Bahkan salah satu tukang kutip mengatakan bahwa bukan kami saja yang melakukan kutipan,ada kelompok laen.tapi tukang kutip itu tidak berani menyebutkannya,jadi kalau mau di tertibkan ya tertibkan lah semua nya,jangan kami saja.begutu ungkapnya.


    Penambangan pasir yang sudah ramai ini pun tidak jelas izin nya,tidak jelas kontribusinya pada desa apalagi pada Negara,kami ini warga biasa saja bisa tau hal itu kenapa instansi terkait tidak Tau dan mengambil sikap alias tutup mata,karena kegiatan penambangan ini bukannya masih baru,tapi sudah lama,semua lembaga yang terkait penegakkan aturan  seperti tutup mata,Apalah kami ini yang sebagai warga biasa,apalah bisa kami pak,kata As salah satu warga desa Titibesi yang lahir dan sampai tua tinggal di desa Titibesibaru Kecamatan Galang.


    Beberapa warga desa ketika ngobrol di warung warung desa mengatakan dengan yakin bahwa semua yang terjadi pada peristiwa dimaksud yakni Penambangan liar, Pungutan liar,dan Protes keluhan beberapa warga terhadap pungutan liar bisa saja menimbulkan kesenjangan yang dikhawatirkan berpotensi terjadi konflik internal warga.Kata warga desa Titibesi baru yang tidak menyebutkan namanya.


    (Agus Kadiran)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini