• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Ketua Lsm Tipikor Jupri Yadi R Mempertayakan Anggaran pelantikan DPRK Tahun 2024

    Lensasiber.com
    Thursday, August 29, 2024, 18:24 WIB Last Updated 2024-08-29T11:24:46Z

    Kutacane - Ketua Lsm Tipikor jupri yadi R mempertayakan megenai kegiatan  pelantikan anggota DPRK Agara Pada Tgl 28 Agustus 2024 diduga menurut nya pihak dari setwan atau panitia peyelenggara Sangat - sangat  tertutup tanpa ada publikasi Kamis 29 Agustus 2024


    Menurut jupri yadi R,Oknum dari setwan atau peyelengara pelantikan anggota terpilih DPRK Agara kurang trasfaran megenai pengunaan agaran seperti : kurang terbukanya, belanja kegiatan dan bayak lagi ungkap jupri yadi R,yang tidak bisa dipastikan.


    Lanjut jupri yadi R,kegiatan acara pelantikan ini seharusnya trasfaran karena ini  wakil rakyat yang telah  terpilih saat pileg maka dari itu masyrakat harus  megetahui ujarnya ke rekan media ini,selain itu ia jugak sempat konfirmasi kepada oknum dari panitia setwan atau peyelengara akan tetapi tidak ada respon atau tagapanya, kita meyayangkan hal ini pungkasnya. 


    Minta pada APH agar secepatnya meyorot serta melidik apa -apa saja yang digunakan oleh panitia pelantikan anggota DPRK Terpilih yang sebayak 30 wakil rakyat Kabupaten Aceh Tenggara seperti pepatah megatakan  jagan2 ada udang dibalik  batu.  supaya publik tahu  dan masyrakat karena dana pelantikan ini dari hasil keringat rakyat dan harus di publikasikan untuk luas.


    Kalau hal ini di biyarkan maka akan dipastikan anggota terpilih sekarang ini jugak pasti akan tidak transfaran seperti  megelola aggaran sama hal nya tertutup   ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. 


    Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan  Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan  dapat dituntut secara perdata maupun pidana.


    Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.


    Tidak sampai disini pengiat kontrol media ini jugak sempat inggin konfirmasi  pada tgl 28 Agustus 2024 tapi disayankan walaupun sudah berceklis tanda 2 ,oknum dari panitia tersebut enggan membalas pesan lewat  WhatsApp ,maka berita  ini dikirim kemeja pimpinan.


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini