Deliserdang - Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Bersama Awak Media Online Lensa Siber,Hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 Mendatangi Kembali Pabrik Kelapa Sawit PT.TALES INTI SAWIT (TIS) Yang Beralamat Jalan Bangun Purba-Tiga Juhar Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Untuk Melayangkan Surat Somasi Terkait Temuan Yang Di Temukan Oleh Lsm Lipan Yang Bersumber Dari Masyarakat Kecamatan Bangun Purba Untuk Mendapatkan Penjelasan Secara Terinci Dari Pimpinan PT.TALES INTI SAWIT.Selasa (27/8/2024).
Terkait Temuan Di Pabrik Kelapa Sawit PT.TALES INTI SAWIT Tersebut,Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Menjelaskan Kepada Awak Media Online Lensa Siber Mengatakan,Pabrik Kelapa Sawit PT.TALES INTI SAWIT Harus Memberikan Penjelasan Secara Konkrit Dan Terinci Atas Persoalan Yang Di Temukan Oleh Lsm Lipan Di Pabrik Kelapa Sawit PT.TALES INTI SAWIT,
Adapun Temuan Yang Di Temukan Lsm Lipan Di Pabrik Kelapa Sawit PT.TALES INTI SAWIT Tersebut Yang Di Sampaikan Masyarakat Bangun Purba Adalah:
1. PT. Tales Inti Sawit Berasal Dari HGU Sebagai Milik PT.Tamiang Sari Seluas 20 Hektar Dari Luasan 494,57 Hektar Dan Berdirinya PT.Tales Inti Sawit Berawal Dari Kerja sama Antara PT.Tamiang Sari Dengan PT.Duta Marga Lestarindo Yang Bertujuan Untuk Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dengan Bentuk Kerja sama Sebagai Kemitraan Yang Sejajar Yaitu Sama Sama Sebagai Pemilik,Untuk Mewujudkan Keinginan Tersebut Dilakukan Proses Permohonan Pemisahan Sebagian HGU Milik Belum Memiliki Kebun yang Cukup Sesuai Aturan.
2. PT. Tamiang Sari Seluas 20 Hektar Kemudian Di Lanjutkan Dengan Peralihan Jual Beli Dan PT.Tales Inti Sawit Yang Membeli.Jual Beli Ternyata Di Ikat Dengan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Harga Transaksi Di Duga Di Bawah NJOP(Nilai Jual Objek Pajak)Sementara Itu Menurut UU No 20 Tahun 2000 Tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)Bahwa Yang Menjadi Dasar Pengenaan Pajak Jual Beli Adalah Nilai Transaksi Yang Sebenarnya Dan Sewajarnya Yang Sesuai Dengan Nilai Jual Objek Pada Waktu Transaksi.
3. Jelas Nampak Asap Hitam Pekat Tebal Dari Corong Pabrik.
4.Pembuangan Limbah Yang Belum Sesuai Aturan.
5.Di Duga Memiliki Akun Abal Abal.
6.Adminitrasi Pabrik Kurang Lengkap Dan Tertip.
7.Karyawan Belum Seluruh nya Ikut Program BPJS Kesehatan Dan BPJS Tenaga Kerja.Ujar Pantas Tarigan M.Si.
Kita Berharap Pihak PT.TALES INTI SAWIT Harus Koperatif Dalam Hal Memberikan Penjelasan Dan Data Secepatnya Dengan Akurat Dan Terinci Serta Memberikan Bukti Fisk Laporan Tahun 2023 Agar Temuan Yang Di Temukan Lsm Lipan Terjawab,Benar Atau Tidak Telah Terjadi Kesalahan Di Pabrik Kelapa Sawit PT.TALES INTI SAWIT Tersebut Sesuai Aturan Pemerintah Dan Sesuai Hukum Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Demi Menjaga Hak Hak nya Masyarakat Dan Tenaga kerja Dalam Bernegara Di Negara Indonesia.Dan Lsm Lipan Akan Meneruskan Penjelasan Yang Di Berikan Oleh Pihak PT.TALES INTI SAWIT Ke PIhak Instansi Pemerintah Yang Terkait Serta Ke Aparat Penegak Hukum Demi Mendapatkan Kepastian Hukum.Ucap Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.Senin (26/8/2024).
(Refi s)