Deliserdang - Muliadi Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Pada Tahun 2024 Ada Melaksanakan Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun 3 Desa Rugemuk Dan Juga Melaksanakan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Desa Rugemuk Dengan Menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024.Kamis (15/8/2024)
Terkait Pembangunan Tambatan Perahu Di dusun 3 Desa Rugemuk Dan Juga Terkait Pembangunan Pemasangan Paving Blok Di Halaman Kantor Desa Rugemuk,Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Hari Rabu Tanggal 14/8/2024 Melayangkan Surat Somasi Kepada Kepala Desa Rugemuk,Untuk Mendapatkan Penjelasan Yang Secara Konkrit Dan Benar Dalam Menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Yang Bersumber Dari APBN/APBD.Ujar Pantas Tarigan M.Si.Rabu (14/8/2024).
Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun 3 Desa Rugemuk Serta Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Pantas Tarigan Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Desa Rugemuk Dan Dari Informasi Pemberitaan Di Media Online,Di Mana Informasi Tersebut Menimbulkan Keganjalan Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa, Sehingga Di Duga Terindikasi Korupsi Dalam Pembangunan Tersebut.Ucap Pantas Tarigan M.Si.
Yang Menjadi Timbulnya Keganjalan Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun 3 Desa Rugemuk Tersebut Dan Juga Dalam Pelaksanaan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Desa Rugemuk,Ada Terdapat Perbedaan Nilai Pagu Anggaran Dalam Satu Pekerjaan Serta Jumlah Pajak Negara Yang Di Keluarkan Sehingga Dapat Di Duga Terjadi Mark up Anggaran.Ujar Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan.
Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun 3 Desa Rugemuk Menelan Biaya Dalam Pemberitaan Pertama Di Media Online Sebesar Rp 69.511.959 Di Potong Pajak Negara 11,5 Persen,Pada Terbitan Pemberitaan Media Online Yang Kedua Dalam Pelaksanaan Pembangunan Tambatan Perahu Tersebut Menelan Biaya Sebesar Rp 69.500.000 Dengan Di Potong Pajak Negara 15 Persen Dan Menyebutkan Tidak Ada Mark Up Anggaran,Dan Terkait Pembangunan Pemasangan Paving Blok Di Halaman Kantor Desa Rugemuk Juga Menimbulkan Keganjalan Sehingga Di Duga Terindikasi Korupsi,Di Mana Pembangunan Pemasangan Paving Blok Di Halaman Kantor Desa Rugemuk Yang Beralamat Di Dusun 2 Tersebut Memakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Sebesar Rp 27.486.200 Di Potong Pajak 12,5 Persen.Ucap Pantas.
Ironisnya Dalam Pelaksanaan Pembangunan Yang Di Laksanakan Oleh Kepala Desa Rugemuk Sebagai Penanggung Jawab Anggaran Dana Desa Tahun 2024,Terjadi Perbedaan Nilai Pajak Yang Di Keluarkan Oleh Kepala Desa Rugemuk Muliadi.Dan Di Lihat Dari Kualitas Pekerjaan Dan Ukuran Pekerjaan Yang Di Kerjakan Terlihat Dengan Kasap Mata Tidak Pantas Anggaran Dana Desa Yang Bersumber Dari Uang Negara APBN /APBD Tersebut Di Keluarkan Terlalu Besar Dalam Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun 3 Dan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Desa Rugemuk Dusun 2 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.Kata Pantas Tarigan.
Terkait Surat Somasi Lsm Lipan Yang Di Layangkan Pantas Tarigan M.Si Selaku Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Yang Namanya Enggak Asing Lagi Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dalam Mengawasi Uang Negara,Dan Surat Somasi Tersebut Di Tunjukan Kepada Kepala Desa Rugemuk Harus Segera Di Jawab Oleh Kepala Desa Rugemuk, Dengan Penjelasan Secara Terinci,Untuk Mendapatkan Jawaban Yang Sebenar Benarnya Dan Kepastian Hukum Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,Agar Terjawab Ada Atau Tidak Dugaan Indikasi Korupsi Di Dalam Persoalan Pelaksanaan Pembangunan Tambatan Perahu Di dusun 3 Dan Juga Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Desa Rugemuk Tersebut.
Dan Nanti Nya Penjelasan Kades Rugemuk Tersebut Akan Di Uji Kebenaran nya Di Kejaksaan Negeri Deliserdang Yang Akan Di Tembuskan Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Demi Mendapatkan Kepastian Hukum.Ucap Pantas Tarigan M.Si.
(Refi S)