Deliserdang -Terkait Temuan Lsm Lipan Sumatera Utara Perihal Dugaan Mark Up Anggaran Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun Tiga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Dan Dugaan Mark Up Anggaran Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk,Temuan Tersebut Bersumber Dari Laporan Masyarakat Desa Rugemuk Serta Dengan Pemberitaan Di Media Online,Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Melayangkan Surat Somasi Ke Kades Rugemuk Muliadi Pada Tanggal 14/8/2024 Hari Rabu Dengan Nomor Surat:125/LIPAN-SU/VIII/2024 Untuk Mendapatkan Penjelasan Secara Konkrit Dan Terinci Dari Kepala Desa Rugemuk Atas Penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Pemdes Rugemuk Tahun 2024 Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Dan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.Sabtu (31/8/2024).
Ironisnya Surat Somasi Lsm Lipan Sumatera Utara Untuk Mendapatkan Penjelasan Secara Konkrit Dan Terinci Atas Temuan Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Dan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemerintah Desa Rugemuk Tahun 2024 Tidak Mendapatkan Balasan Dari Kades Rugemuk Muliadi.Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan M.Si Akan Melaporkan Temuan Dugaan Mark Up Anggaran Tersebut Ke Kejari Deliserdang.Ujar Pantas Tarigan Kepada Awak Media Online Lensa Siber.Jum'at(30/8/2024).
Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik Adalah Salah Satu Produk Hukum Bertujuan Untuk Mendapatkan Keterangan Pernyataan,Gagasan, Dan Tanda Tanda Yang Mengandung Nilai,Makna Dan Pesan,Baik Data,Fakta Dan Penjelasan Yang Dapat Di Lihat ,Di Dengar Dan Di Baca Masyarakat Sudah Sepatutnya Kades Rugemuk Muliadi Membalas Surat Somasi Lsm Lipan Untuk Menyampaikan Penjelasan Secara Konkrit Dan Terinci Atas Persoalan Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun Tiga Desa Rugemuk Dan Juga Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk Agar Masyarakat Kabupaten Deliserdang Khususnya Masyarakat Desa Rugemuk Mengetahui Kebenaran nya Ada Apa Tidak Dugaan Mark Up Anggaran Tersebut .
Ketua Lsm Lipan Pantas Tarigan M.Si Menilai Pembangunan Tambatan Perahu Di Dusun Tiga Desa Rugemuk Setelah Di Pelajari Dan Di Teliti Atas Penggunaan Anggaran Dana Desa Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Tersebut Sebesar Rp 69.511.959. Di Potong Pajak Negara Yang Di Keluarkan PPK Sebesar 11,5 Persen Atau Rp 69.500.000 Di Potong Pajak Negara Sebesar 15 Persen,Telah Terjadi Dugaan Mark Up Anggaran Di Pembangunan Tambatan Perahu Tersebut Dan Juga Dalam Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemerintah Desa Rugemuk Yang Menyerap Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Sebesar Rp 27.486.200 Di Potong Pajak Negara Yang Di Keluarkan Oleh PPK Sebesar Rp 12,5 Persen,Timbulnya Dugaan Mark Up Anggaran Tersebut Dalam Penelitian Lsm Lipan Setelah Di Pelajari,Di Sebabkan Perbedaan Nilai Pajak Negara Dan Besar Nya Anggaran Yang Di Keluarkan Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Dan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk.Ucap Pantas Tarigan M.Si.
Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Akan Melaporkan Kades Rugemuk Atas Dugaan Mark Up Anggaran Tersebut Yang Di Temukan Oleh Lsm Lipan Agar Persoalan Dugaan Mark Up Anggaran Dalam Pembangunan Tambatan Perahu Dan Pembangunan Pemasangan Paving Blok Halaman Kantor Pemdes Rugemuk Terjawab Sesuai Hukum Yang Berlaku Di Negara Indonesia,Ada apa Tidak Dugaan Mark Up Anggaran Tersebut.Kata Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.
(Refi s)