Tanjungbalai - Gerakan Aktivis Perempuan Sumatera Utara (GAPSU) melaporkan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungbalai terkait dugaan SPPD fiktif dan mark up belanja kantor.
Putri Qiana Selaku Ketua Gerakan Aktivis Perempuan Sumatera Utara (GAPSU) mengatakan, bahwa laporan tersebut atas investigasi di lapangan terkait adanya perbuatan yang melanggar hukum oleh pimpinan Disperindag beserta jajarannya.
“Kami menduga, bahwa Kadis tersebut telah melakukan tindakan yang merugikan negara pada tahun anggaran 2023 dan memperkaya diri sendiri", ujarnya Putri Qiana di Tanjungbalai pada saat memberikan laporan, Kamis (22/8/2024).
Putri melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai pada hari Kamis 22 Agustus 2024.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu, SH.
(Herman)