Deli Serdang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberhentikan dengan tidak hormat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan terlibat aktif praktik politik uang dalam pemenangan salah seorang calon legislatif (caleg) tingkat pusat pada pemilu 14 Pebruari 2024 kemarin.Jum'at (16/8/2024).
Hal ini diungkapkan Muhammad Yahya Saragih saat dirinya gelar konferensi pers didampingi Penasihat Hukum Paujiah Hanum SH dan Sukmawati SH serta tokoh pemuda Lukas Lyeo Sibero, pada Kamis (15/8/2024) kemarin di Kota Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara.
“Saya sudah laporkan ke DKPP di Jakarta. Saya minta DKPP memberhentikan secara tidak hormat Komisioner Bawaslu Deliserdang,” ungkap Muhammad Yahya Saragih.
Yahya menjelaskan, dirinya sudah melaporkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang ke DKPP atas dugaan praktik politik uang pada pemilu 14 Pebruari 2024 kemarin yang secara aktif melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI.
Dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu itu sampai kepada praktik aktif politik uang dengan memberikan uang untuk mencari suara agar dibagikan kepada pemilih supaya mencoblos caleg yang didukung.
Selain itu juga, praktik aktif komisioner Bawaslu Deli Serdang dalam kampanye tersebut melibatkan petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dengan membagikan uang kepada mereka sampai kepada pemasangan spanduk caleg DPR RI yang didukung.
“Bentuknya sampai kepada bagi-bagi uang. Panwascam juga diminta untuk memasangkan spanduk Caleg DPR RI yang didukung,” terangnya.
Menurutnya, keterlibatan aktif komisioner Bawaslu Deli Serdang dalam mendukung pemenangan salah satu caleg DPR RI itu bukan saja melanggar kode etik, tapi sudah pelanggaran sangat fatal sebagai penyelenggara pemilu yang tugasnya melakukan pengawasan justru menjadi pelaku pelanggaran.
Yahya juga memastikan, laporannya ke DKPP atas dugaan tindak pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Deli Serdang sebagai penyelenggara pemilu merupakan upaya dari bagian masyarakat yang berharap agar proses demokrasi di Deli Serdang berjalan baik dan adil.
“Kami masyarakat Deli Serdang berharap, DKPP mencopot atau memberhentikan komisioner Bawaslu Deli Serdang jika terbukti,” tegasnya.
*Saksi dan Bukti*
Ketika disinggung masalah saksi dan bukti dari dugan pelanggaraan tersebut. Yahya memastikan dirinya sudah melengkapi berkas pengaduannya ke DKPP dengan menyiapkan saksi-saksi serta bukti bukti otentik.
“Saksi-saksi dan bukti-bukti sudah siap semua. Tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP. Kalau sudah ada jadwal, kita sudah siap semuanya,” ungkap Yahya.
Bahkan Yahya memastikan kebenaran laporannya kepada DKPP. Sebab dirinya merupakan salah satu pelaku peristiwa tersebut sebagai korban perintah ‘tegak lurus” Komisioner Bawaslu Deli Serdang sebagi Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba untuk menjalankan perintah tersebut bersama sejumlah petugas Panwaslu Kecamatan lainnya di Deli Serdang.
“Kami menduga, semua Komisioner Deliserdang terlibat dalam kasus ini yang memerintahkan hampir semua Panwaslu Kecamatan di Deli Serdang,” beber Yahya.
*Dugaan Penggelembungan Suara*
Yahya juga membeberkan, dalam waktu dekat dirinya bersama sejumlah masyarakat Deli Serdang akan kembali melaporkan penyelenggara pemilu di Deli Serdang baik pengawasan maupun teknis terkait dugaan kasus penggelembungan suara pada pemilu legisatif 14 Pebruari 2024 kemarin.
Saat ini timnya sedang melengkapi berkas dan bukti-bukti faktual guna mendukung laporan mereka atas dugaan penggelembungan suara di 3 kecamatan yakni, Deli Tua, Patumbak dan Tanjung Morawa.
“Menurut Bawaslu kemarin, dugaan penggelembungan suara itu kesalahan input data. Bukti-bukti sudah ada semua. Hari ini sudah kita kumpulkan. Dalam sepekan ke depan akan kita laporkan ke DKPP,” sebut Yahya mengakhiri konferensi persnya.
(Refi S)
Editor: