Nias Selatan - Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Nias Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari, Rabu(07/08/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T dan didampingi oleh Wakil Ketua I Faatulo Sarumaha, S.IP.,M.M dan Wakil Ketua II Agustana Ndruru serta dihadiri oleh anggota DPRD Nias Selatan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang telah melaksanakan rapat kerja bersama OPD sehingga dapat menghasilkan sebuah keputusan.
Pada rapat paripurna tersebut dari sembilan Fraksi DPRD Nias Selatan delapan Fraksi di DPRD Nias AL :Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Garuda, Fraksi Perindo, Fraksi Gerindara Keadilan Bangkit menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024 untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah, Sedangkan Fraksi PAN - PSI tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Sementara Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, S.H.,M.M dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi setinggi - tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan yang telah membahas secara bersama sama dengan TAPD sehingga pada hari ini dapat ditetapkan.
"Persetujuan ranperda perubahan APBD Tahun anggaran 2024, merupakan mekanisme penyelenggaran pemerintahan daerah dan ditetapkan atas persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah." Ujar Bupati Nias Selatan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Mewakili Danlanal, Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli Bupati Nias Selatan.