• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Bupati Nias Serahkan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias

    Friday, August 16, 2024, 08:38 WIB Last Updated 2024-08-16T04:45:26Z

    Kabupaten Nias -Kamis, 15 Agustus 2024. Pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias, bertempat di Halaman Kantor Bupati Nias.


    Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Mewakili Ketua TP. PKK Kabupaten Nias dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias.


    Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Yuwanman Lase, S.H mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan ini adalah melaksanakan amanat Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD serta Menetapkan pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Nias.


    Untuk diketahui bersama, peserta pengukuhan adalah Anggota BPD di Kabupaten Nias sebanyak 1007 orang yang mendapat perpanjangan masa keanggotaan, dengan rincian:


    Sebanyak 225 orang di 42 desa, yang diresmikan pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2027.

    Sebanyak 10 orang di 3 desa, yang akan diresmikan pada tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun 2028.

    Sebanyak 764 orang di 123 desa, yang akan diresmikan pada tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2029.

    Sebanyak 5 orang pada 1 (satu) desa, yang akan diresmikan pada tahun 2022 dan akan berakhir pada tahun 2030.

    Sebanyak 3 orang pada 1 (satu) desa, yang akan diresmikan pada tahun 2023 dan akan berakhir pada tahun 2031.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada BPD yang hari ini diperpanjang masa pengabdiannya menjadi 8 tahun.


    "Selamat, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mengambil keputusan di Desa tentunya ada hal persetujuan yang kita berikan kepada Pemerintah Desa manakala ada perbedaan pendapat yang disampaikan melalui musyawarah. Dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan pesta Demokrasi, mari kita sukseskan bersama" Ujarnya.


    Pengukuhan ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan sekaligus Penyerahan SK Bupati Nias kepada Perwakilan Anggota BPD dari 10 Kecamatan oleh Bupati Nias.


    Masih dalam kegiatan yang sama, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam arahannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD di Kabupaten Nias yang dikukuhkan masa keanggotaannya pada hari ini dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.


     “Mari melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. tunaikanlah tugas saudara sebagai penggali dan pembawa aspirasi masyarakat. Saya berpesan agar BPD dan Pemerintah Desa dapat menjaga keharmonisan dan saling menghargai satu sama lain sehingga tercapai tujuan pembangunan di Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Ajak Bupati Nias.


    “Pada kesempatan ini, dalam Semangat Kemerdekaan, Semangat Kebersamaan dan Semangat Persatuan dan Kesatuan mari kita tingkatkan kolaborasi untuk pembangunan Kabupaten Nias” Tambahnya.


    Mengakhiri arahannya, Bupati Nias mengajak seluruh hadirin untuk saling mendukung dan memberikan sumbangsih pemikiran yang terbaik untuk Pemerintah Kabupaten Nias. Kami percaya, Anggota BPD sebagai Tokoh Masyarakat di Desa mampu menggelorakan semangat ini di desa masing-masing dan mendorong Pemerintah Desa untuk berbuat yang terbaik kepada masyarakat dan bersinergi demi terwujudnya Kabupaten Nias Maju. niaskab.go.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini